“Semestinya pembangunan infrastruktur yang dipaksakan di bangun di kawasan rawan bencana ditolak oleh DKLH Bali dan dinyatakan tidak layak,” tegasnya.
Formulir Kerangka Acuan Rencana Kegiatan Penyediaan Sistem Air Baku Embung Tukad Unda dinilai cacat karena dokumen tidak konsisten menyebutkan luasan proyek dengan jumlah luasan yang berubah-ubah dan hal tersebut diakusi oleh Tim penyusun dokumen KA AMDAL ini, selain itu dalam dokumen ini juga tidak menyertakan terkait upaya mitigasi bencana yang ditimbulkan akibat aktivitas pembangunan proyek ini, serta dokumen ini juga tidak melampirkan Surat Keterangan No : B.29.027/6150/SDA/PURKIM Pada dokumen tersebut.
“Atas dasar tersebut kami WALHI Bali menyatakan dokumen Formulir Kerangka Acuan AMDAL Kegiatan Penyediaan Air Baku Embung Tukad Unda tidak layak” tukasnya sembari menuntut agar pembahasan terkait rencana kegiatan tersebut untuk dihentikan, serta menghentikan rencana pembangunan proyek di Kawasan Rawan Bencana.
Dalam acara pembahasan Formulir Kerangka Acuan Amdal tersebut pihak WALHI Bali juga menyerahkan surat tenggapan kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali yang diserahkan oleh Sekjen FRONTIER Bali A.A. Gede Surya Sentana dan diterima langsung oleh I Made Teja selaku Kepala Dinas DKLH Bali. ***
Tag
- # walhi bali
- # sekjen frontier bali
- # gede surya sentana
- # purkim
- # walhi bali
- # rakornas bmkg
- # pusat vulkanologi
- # mitigasi bencana geologi
- # sistem penyedia air
- # pkb
- # kecamatan dawan
- # kecamatan klungkung
- # kecamatan banjarangkan
- # kabupaten gianyar
- # made krisna dinata
- # kamasan kecamatan klungkung
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural