Suara Denpasar - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menuding Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali mencoreng citra Provinsi Bali yang sempat meraih award soal keterbukaan publik.
Hal ini terkait sikap ngeyel DKLH yang tak kunjung memberikan dokumen perubahan blok Tahura Ngurah Rai yang akan digunakan untuk Terminal LNG. Bahkan, lagi dan lagi dalam persidangan di Komisi Informasi Penyiaran Provinsi Bali hari ini, Jumat, (17/3/2023).
DKLH tak membawa dokumen yang dimaksud. Tapi, menurut Kuasa hukum Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn mengatakan PT. DEB melalui DKLH Bali justru mengajak Walhi Bali untuk ngopi alias berdiskusi diluar persidangan.
"Informasi dari pihak termohon (DKLH Bali) mereka sudah bersurat ke PT DEB, namun PT DEB tidak bisa membuka dokumen itu ke publik.
Justru PT DEB mengajak Walhi Bali berdiskusi dan memperlihatkan dokumen tersebut. Itu kan menurut kami tidak termasuk pada pokok persidangan, kalau maunya begitu untuk apa kami bersidang.
Tujuan kami bersidangkan kami ingin mendapatkan salinan dokumen tersebut melalui persidangan. Karena kami menilai dokumen tersebut adalah dokumen terbuka, namun tadi tidak dibawa," papar Juli.
Dia menilai DKLH Bali telah melecehkan majelis hakim mengingat dalam persidangan sebelumnya pihak DKLH Bali telah diperintahkan untuk membawa dokumen tersebut pada persidangan hari ini.
"Dari sana kita sudah bisa menilai bahwa sebenarnya pihak DKLH Bali ini tidak kooperatif dalam persidangan, jadi kami menilai ini adalah penghinaan terhadap majelis komisioner karena berkali-kali diminta untuk menyerahkan bukti tidak diserahkan," sambungnya.
Sementara Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata menilai DKLH Bali telah mencorengi award (penghargaan) yang diberikan pemerintah pusat kepada Provinsi Bali sebagai Provinsi dengan tingkat keterbukaan informasi publik tertinggi.
Baca Juga: WALHI Bongkar Borok PT. Dewata Energi Bersih
"Selaku badan publik terutama pemerintah Provinsi Bali 2022 lalu kan mendapat award terkait dengan keterbukaan informasi publik, ya saya pikir ketika publik minta data ya harus dikasih dan gak sampai harus berujung pada persidangan harusnya," tuding dia.
Dengan adanya fakta persidangan tersebut, majelis hakim Komisi Informasi Bali melalui Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, I Wayan Darma meminta baik DKLH Bali maupun Walhi Bali untuk membuat kesimpulan secara tertulis selama tujuh (tujuh) hari kedepan.
Kesimpulan itu nantinya diserahkan kepada pihak majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Bali untuk dipertimbangkan. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Membludak, Menhub Sarankan Mudik Balik Lebih Awal
-
Inilah Alasan Mengapa Anda Harus Simpan Nomor Panggilan Polri 110 Sekarang Juga!
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
25 Kode Redeem FC Mobile 23 Maret 2026: Bocoran Draft Icon Vieira dan Prediksi Anjloknya Harga Pasar
-
7 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kusam, Wajah Fresh dan Cerah Setelah Lebaran
-
Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet
-
Cara QRIS Transfer dan Emas Lewat BRImo
-
Cara Transaksi Pegadaian via BRImo: Cepat, Aman, dan Real-Time
-
Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu
-
Inilah 5 Pemain Paling Berpengalaman di Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026