Suara Denpasar - Masih ingat kasus Syekh Puji? Ya, pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto ini sempat menjadi perbincangan publik luas.
Saat itu, nama Syekh Puji viral karena ia menikah dengan perempuan yang terbilang masih di bawah umur. Saat itu, perempuan yang dinikahi Syekh Puji berumur 12 tahun.
Perempuan itu bernama lengkap Lutfiana Ulfa. Syekh Puji kemudian mendapat berbagai cercaan. Dari mulai masyarakat biasa, hingga pegiat kesetaraan gender, turut mengecam tindakan Syekh Puji.
Walhasil atas tekanan yang begitu masif membuat Syekh Puji harus mendekam di balik jeruji besi. Syekh Puji dinilai telah melanggar hukum Undang-Undang Perlindungan Anak.
Yang lebih parah, Syekh Puji juga turut tersangkut dugaan kasus eksploitasi anak dalam pernikahannya dengan perempuan bernama Lutfiana Ulfa itu.
Dilansir dari Hops.ID, selain turut menjadikan sebagai istri, Syekh Puji sempat blak-blakan bahwa dirinya turut mempekerjakan Ulfa di salah satu anak perusahaannya.
“Karena nanti, untuk mengetahui seluk beluk perusahaan PT. Sinar Terang (perusahaan milik Syekh Puji), makannya saya mencari (istri) yang juga di bawah umur,” ujar Syekh Puji, dilansir dari Hops.ID, Selasa, (11/4/2024).
Sontak saja pernyataan kontroversi ini ditanggapi sejumlah kalangan. Salah satunya, Kak Seto, yang menyebutkan bahwa Syekh Puji ini bisa juga dijerat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Umur 12 tahun, yang kemudian diberi beban sebagai manager dalam sebuah perusahaan yang membawahi begitu banyak karyawan, tentu bukan saatnya,” kata Kak Seto.
Baca Juga: Viral, Ustaz Abdul Somad Bongkar Kedok Ibu Ida Dayak
Untuk diketahui bahwa Syekh Puji memang merupakan pengusaha kaya raya. Syekh Puji juga dikabarkan menjabat sebagai pendiri Pesantren Miftahul Jannah, yang berada di Jl. Raya Ambarawa-Magelang No.16, Bedono Krajan, Bedono, Kec. Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya di Langkat
-
Ulasan Drama Taxi Driver, Keadilan Hukum di Balik Taksi Mewah Misterius
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Review Serial I Will Find You: Sebuah Misteri Pelarian Emosional Sang Ayah
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Dua Warga Tertembak dan Mess Dibakar, Bagaimana Kerusuhan di PT BCP Group Wilmar Bermula?
-
Piala Dunia 2026: Momen Gol Kedua Portugal, Nuno Mendes Curi Tendangan Bebas Milik Ronaldo?