Suara Denpasar - Tidak hadirnya tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam sidang praperadilan yang diajukan Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara menimbulkan tanda tanya banyak pihak.
Bali Corruption Watch (BCW) juga menyayangkan tidak adanya penjelasan atas tidak hadirnya Kejati Bali dalam sidang pertama praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) Unud, pada Senin (10/4/2023).
Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora, SH menyatakan, ketidakhadiran tanpa penjelasan dalam kasus yang mendapat sorotan berbagai pihak, memang berpotensi menimbulkan berbagai isu.
Termasuk adanya isu, bahwa itu sudah masuk dalam desain yang nanti arahnya adalah keluarnya SP3 oleh penyidik, dan kemungkinan gugatan pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim.
’Kecurigaan-kecurigaan itu wajar dan bisa dimaklumi,"’ katanya.
Namun, BCW mengingatkan, tidak gampang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus yang mendapat sorotan publik, termasuk sorotan dan opini-opini dari politisi.
Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk tersangka yang sekarang Rektor Prof. Antara.
Tentu penyidik mesti menemukan apa perbuatan yang bersangkutan, apakah memerintahkan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi, lalu perbuatan seseorang tersebut seperti apa, siapa saksi-saksinya, apa barang bukti yang ditemukan dan mungkin sudah disita oleh penyidik, tindak perbuatan melawan hukumnya seperti apa, pasal-pasal berapa dari UU Tipikor dan atau KUHP yang dikenakan, dan seterusnya. Dengan minimal ada dua alat bukti, yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi, penetapan tersangka memang mesti dilakukan karena sudah memiliki dasar.
Kalau alat buktinya lebih dari dua Saksi-saksinya lebih dari dua orang, barang buktinya juga ada dan lebih juga dari dua barang bukti, adanya beberapa petunjuk, keterangan ahli, dan selanjutnya, yang bila semuanya sinkron dalam bingkai tindak pidana korupsi, hal itu bisa menjadi dasar Penyidik Kejati Bali membela diri dalam sidang praperadilan di PN Denpasar.
‘’Kalau benar penetapan tersangka ini hanya gara-gara ada oknum anak pejabat Kejaksaan ditolak masuk Unud. Atau, ada motif politik dan balas dendam, itu tentu sangat konyol, dan saya sulit mempercayai itu seperti itu, kecuali yang menuduh bersedia mengajukan saksi korban dan alat-alat buktinya,’’ paparnya.
Tambah dia, dari paparan Kejaksaan Tinggi melalui wawancara berbagai media elektronik, gambaran tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus SPI UNUD, dalam pengamatan BCW itu sudah cukup.
"Kami mensupport kerja-kerja Kejati Bali dalam penanganan kasus SPI ini sampai sejauh ini, sampai bisa dibuktikan bahwa dalam putusan praperadilan, penetapan tersangka itu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,’’ tegasnya.
Baca Juga: BCW Yakin Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Unud Bukan karena Balas Dendam
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
7 HP Terbaik Rekomendasi Terbaru David GadgetIn, Mulai Rp1 Jutaan
-
IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi
-
Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata
-
Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus