/
Kamis, 13 April 2023 | 08:36 WIB
gubernur-koster-dan-luhut

Suara Denpasar - Rencana pembangunan Terminal LNG di Sidakarya, Kota Denpasar, Provinsi Bali, ditolak Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan.

Penolakan atas proyek yang dibangun oleh PT Dewata Energi Bersih itu ditanggapi oleh Gubernur Bali dengan mengirimkan surat kepada Menko Marves yang pada intinya meminta Menko Marves untuk mempertimbangkan penolakannya tersebut atas Proyek Terminal LNG di Bali. 

Sikap Pak Yan Koster, panggilan akrab Gubernur Bali itu sontak mengundang tanya banyak pihak.

Apalagi, dalam surat itu berisi kajian terkait keamanan proyek Pembanguan Terminal LNG serta disebutkan jika dalam pembangunan Terminal LNG dianggap aman dan tidak ada lagi isu lingkungan

Direktur WALHI Bali Made Krisna "Bokis" Dinata mengatakan mestinya Gubernur Bali Wayan Koster berhenti melakukan upaya untuk memaksakan proyek Terminal LNG Sidakarya sebab surat dari Menko Marves yang ditandatangani oleh Luhut B.

Panjaitan tersebut dasarnya jelas yakni tidak merekomendasikan pembangunan Terminal LNG Sidakarya karena bertentangan dengan dengan Garis Besar Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru yang Hijau, Tangguh dan Sejahtera.

Dimana esensi dari konsepsi tersebut adalah mengembangkan kualitas pariwisata yang lebih baik dengan pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

“Lalu mengapa Gubernur Koster seakan menyangsikan dasar surat yang dikeluarkan Menko Marves dan tetap ngotot ingin memaksakan proyek Terminal LNG ini berjalan dengan cara melobi Menko Marves ?” tanya Bokis. 

Ingat dia lagi, dalam kajian yang dilakukan oleh KEKAL, Frontier dan WALHI Bali jelas mengatakan jika di Perairan Sanur ada indikatif Terumbu Karang yang akan terdampak jika Proyek Pembangunan Terminal LNG tetap dilanjutkan dan ada 5,2 Ha indikatif terumbu karang yang terdampak langsung. Bahkan tak bisa dipungkiri jika akan berdampak terhadap Mangrove Tahura Ngurah Rai sebab jarak hanya 500 meter dari pesisir yang justru dapat menurunkan kualitas Pariwisata karena lingkungannya rusak.

Baca Juga: Ditolak Luhut Pandjaitan, Gubernur Bali Klaim Terminal LNG Tidak Ada Masalah Lingkungan

“Jadi Gubernur Bali mengatakan tidak ada isu lingkungan, itu adalah pernyataan yang tidak berdasar," tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah Ketua KEKAL Bali I Wayan Adi Sumiarta Surat Menko Marves tersebut merupakan jawaban terhadap surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di mana dalam surat KLHK adalah meminta arahan kepada Menko Marves terkait persetujuan lingkungan rencana Pembangunan Terminal LNG Bali.

Apa yang dilakukan oleh Menko Marves adalah tindakan yang sudah tepat sesuai peraturan, sebab Menko Marves mengkoordinatori tujuh Kementerian dan salah satunya ialah Kementerian KLHK dan dasarnya tidak direkomendasikannya proyek tersebut juga sama seperti kajian kami sebelumnya yakni menjaga lingkungan sebagai basis pengembangan Pariwisata Bahari di Sanur. ***

Load More