Suara Denpasar - Ribuan buruh turun ke jalanan. Mereka bergerak menuju ke arah Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, (1/5/2023).
Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja KASBI kemudian berhimpun dengan aliansi lainnya, yakni buruh, tani, mahasiswa, pelajar, rakyat miskin kota, yang tergabung dalam GEBRAK.
Mereka mengusung tajuk #MeiMelawanOligarki. Ribuan buruh yang tergabung dalam GEBRAK kemudian menyerukan seluruh rakyat yang memiliki kesadaran kelas untuk segera berhimpun dalam barisan. Terlebih hal ini bertepatan dengan momen perayaan Hari Buruh Internasional.
"Tiada peradaban modern di dunia ini tanpa sentuhan jemari dan tetesan kaum buruh," tulis keterangan serikat buruh KASBI, dilansir dari instagram resmi mereka @konfederasikasbi_, Senin, (1/5/2022).
"Selamat Hari Buruh Sedunia, teruslah berhimpun satukan amarah. Pukul balik oligarki!," pungkasnya.
Sementara dalam aksi demonstrasi yang diorganisir KASBI, beserta petani, rakyat miskin kota, mahasiswa, pelajar, dan lainnya yang terhimpun dalam GEBRAK, mereka mengajukan sejumlah tuntutan.
Berikut isi dari tuntutan yang disuarakan GEBRAK:
1. Cabut undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan PP turunannya;
2. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, UU P3, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, UU IKN, UU Pertanian dan revisi UU ITE;
Baca Juga: Lepas Jersey PS Barito Putera, Joko Ribowo Disambut PSIS Fans: Welcomeback
3. Cabut Permenaker nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global;
4. Sahkan RUU PPRT dan berikan perlindungan bagi buruh migran;
5. Lawan komersialisasi pendidikan melalui revisi UU Sisdiknas;
6. Ratifikasi Konvensi ILO nomor 190 tentang kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja;
7. Berikan jaminan kepastian kerja dan perlindungan seluruh pengemudi ojol maupun driver online lainnya;
8. Berikan jaminan kepastian kerja bagi pekerja pemerintahan non-pns (penyuluh KB, penyuluh perikanan, tenaga kesehatan, dan guru honorer);
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon
-
Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi
-
Kisah Almeyda Nayara: Tak Menyangka Hobi Bikin Konten Membuka Jalan Raih Beasiswa
-
Festival Kuliner, Dunia Fantasi, dan Pesona Ahn Hyo Seop di Tengah Kota Bandung
-
Kejagung Bantah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah
-
5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic sesuai Review dan Harga
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik
-
5 HP RAM 16 GB Perfoma Flagship Paling Murah, Ideal untuk Multitasking dan Gaming Berat
-
4 Gaya OOTD Retro Casual ala Yeonjun TXT yang Bikin Look Makin Berkarakter!
-
DPRD DKI Desak Polisi Sikat Pembawa Sajam di Balik Tawuran Matraman