Suara Denpasar - Serikat Buruh KASBI kembali menggelar aksi demonstrasi, Selasa, (21/3/2023). Bertajuk "Sambut Ramadhan Dengan Perlawanan", ribuan KASBI menggeruduk kantor Kemenaker.
Dalam aksi demonstrasi kali ini, KASBI menuntut Kemenaker untuk mencabut Permenaker No. 5 tahun 2023. Selain itu, KASBI juga mendesak pemerintah untuk membatalkan Perppu Cipta Kerja.
Dalam keterangan yang dirilis KASBI, bahwa penolakan mereka didasarkan pada isu pemotongan gaji buruh 25%. Secara utuh, isi dari Permenaker No. 5 2023 mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.
"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global," demikian informasi yang tertera dalam kanal peraturan BPK, dilansir Suara Denpasar, Selasa, (21/3/2023).
Permenaker ini telah resmi diterbitkan Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada 7 Maret 2023. Mengenai alasan rilisnya Permenaker ini, konon untuk memberikan perlindungan serta mempertahankan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh.
Selain itu, juga untuk menjaga keberlanjutan usaha untuk industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. Karena dampak dari perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Dengan demikian, dampak pelemahan ekonomi dunia yang berpengaruh pada sektor perekonomian, tidak berimbas pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain KASBI, sejumlah serikat buruh lain juga tegas mengecam Permenaker No. 5 2023. Seperti misalnya, KSBSI. Erwinanto Wakil Ketua Bidang Konsolidasi DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya turut menyesalkan atas terbitnya Permenaker No. 5 2023.
“Nah perdebatan ini saja belum selesai, tiba-tiba Menaker menerbitkan Permenaker. Kami nilai, Permenaker ini sangat menyayat hati para buruh yang mana kondisi dan keadaan telah terdegradasi hak dan keejahteraan buruh,” ungkapnya, dilansir dari laman resmi KSBSI, Selasa, (21/3/2023). (*/Dinda)
Baca Juga: Mahasiswa Unud Gelar Demo Setelah Rektor Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Berikut Poin-poin Tuntutan
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Hijrah Finansial Ivan Gunawan: Rela Tutup 11 Kartu Kredit demi Ketenangan Hati
-
Siapkan Panda Bonds, Purbaya Pamer Ekonomi RI Kuat di Depan Menkeu China
-
Polisi Disebut Sulit Memahami Korban, Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli di Madina Berlarut-larut
-
Dari 50 Ribu ke 10 Juta Followers, Kini Kiper Tanjung Verde Vozinha Jadi Santapan
-
Biar Nggak 'Minta-minta' di Jalan, DPR Minta Polri Hidupkan Lagi Dana Patroli
-
Madura United Pertahankan 3 Gelandang untuk Super League Musim Depan, Siapa Saja?
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Sindir Polisi 'Ngumpet' di Lampu Merah, DPR Usul Dana Patroli Dihidupkan: Biar Nggak Nyetop Lagi!
-
Mentalitas Baja Samurai Biru: Mengapa Jepang Layak Jadi Kuda Hitam Paling Berbahaya
-
Lionel Messi Pimpin Top Skor Piala Dunia 2026, 6 Pemain Mengintai, Ronaldo Berapa Gol?