Suara Denpasar - Serikat Buruh KASBI kembali menggelar aksi demonstrasi, Selasa, (21/3/2023). Bertajuk "Sambut Ramadhan Dengan Perlawanan", ribuan KASBI menggeruduk kantor Kemenaker.
Dalam aksi demonstrasi kali ini, KASBI menuntut Kemenaker untuk mencabut Permenaker No. 5 tahun 2023. Selain itu, KASBI juga mendesak pemerintah untuk membatalkan Perppu Cipta Kerja.
Dalam keterangan yang dirilis KASBI, bahwa penolakan mereka didasarkan pada isu pemotongan gaji buruh 25%. Secara utuh, isi dari Permenaker No. 5 2023 mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.
"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global," demikian informasi yang tertera dalam kanal peraturan BPK, dilansir Suara Denpasar, Selasa, (21/3/2023).
Permenaker ini telah resmi diterbitkan Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada 7 Maret 2023. Mengenai alasan rilisnya Permenaker ini, konon untuk memberikan perlindungan serta mempertahankan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh.
Selain itu, juga untuk menjaga keberlanjutan usaha untuk industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. Karena dampak dari perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Dengan demikian, dampak pelemahan ekonomi dunia yang berpengaruh pada sektor perekonomian, tidak berimbas pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain KASBI, sejumlah serikat buruh lain juga tegas mengecam Permenaker No. 5 2023. Seperti misalnya, KSBSI. Erwinanto Wakil Ketua Bidang Konsolidasi DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya turut menyesalkan atas terbitnya Permenaker No. 5 2023.
“Nah perdebatan ini saja belum selesai, tiba-tiba Menaker menerbitkan Permenaker. Kami nilai, Permenaker ini sangat menyayat hati para buruh yang mana kondisi dan keadaan telah terdegradasi hak dan keejahteraan buruh,” ungkapnya, dilansir dari laman resmi KSBSI, Selasa, (21/3/2023). (*/Dinda)
Baca Juga: Mahasiswa Unud Gelar Demo Setelah Rektor Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Berikut Poin-poin Tuntutan
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Arah Angin Berubah! Posisi Tawar Mees Hilgers Kini Pahit, FC Twente Semringah
-
iQIYI Siapkan Gebrakan di Indonesia 2026, Dracin hingga Fan Meeting Artis China Jadi Andalan
-
Iran Walk Out dari Kongres FIFA 2026, Infantino Takut dan Tunduk pada AS
-
Katanya Kota Industri, Gaji Buruh Cilacap di Bawah UMK
-
Update Kasus Pasporgate Dean James: Liga Belanda Terancam Chaos!
-
Liburan Berubah Mencekam, Bus Rombongan Pelajar Masuk Jurang di Toba
-
Di Balik Musda Demokrat, Pujian Herman Deru Perkuat Posisi Politik Cik Ujang Jelang Pilgub 2030
-
Rp3 Miliar Menguap: Kejari Jember Naikkan Status Korupsi Bank Jatim Kalisat ke Penyidikan
-
Apakah Operasi Sinus Bikin Mancung? Ramai Dibahas gegara Hidung Baru Ria Ricis
-
Pemain Keturunan Indonesia Sesumbar Lebih Baik dari Calhanoglu dan McTominay