/
Jum'at, 14 April 2023 | 10:15 WIB
Babak Akhir Sidang Sengketa Informasi Terminal LNG Sidakarya, WALHI Bali: Rakyat Menang ((Dokumen WALHI Bali))

Suara Denpasar - Sidang Sengketa Informasi Publik antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali telah menemui babak akhir, pada Kamis (13/4/2023). 

Pasalnya Komisi Informasi Bali mengabulkan permohonan informasi oleh pemohon WALHI Bali dikabulkan karena terkualifikasi sebagai informasi publik khususnya informasi mengenai Dokumen Perjanjian Kerjasama antara DKLH Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih (DEB) terkait penggunaan kawasan Tahura Ngurah Rai untuk pembangunan Terminal LNG Sidakarya.

Dalam Putusan Majelis Komisi Informasi Bali melalui Putusan Komisi Informasi Bali Nomor 001/IV/KEPKIBALI/2023 pada intinya memutuskan jika permohonan wajib diberikan kepada WALHI dan diberikan paling lambat 14 hari kerja. 

Kuasa hukum WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn dari Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali, mengatakan Sidang Sengketa Informasi tersebut telah dilangsungkan beberapa kali dan akhirnya sampai pada tahap putusan permohonan dari pihaknya telah dikabulkan. 

Untung Pratama menungkapkan terkabulnya permohonan oleh pihaknya itu merupakan kemenangan rakyat Bali. 

"Kewajiban dari pihak termohon yakni DKLH Bali dalam membuka dokumen yang dikabulkan tersebut merupakan sebuah kemenangan bagi rakyat Bali untuk mendapatkan dokumen informasi yang mana sewajarnya menjadi hak publik," tegas Untung Pratama. 

Lebih lanjut Untung Pratama menyampaikan, sebagai badan publik dalam lingkaran Pemerintah Provinsi Bali, DKLH harusnya sedari awal membuka informasi tersebut kepada publik tanpa harus menempuh jalur hukum.

"Pemprov Bali khusunya Badan Publik DKLH Bali harus belajar dari hal ini dan jangan lagi tutup-tutupi informasi yang menjadi hak publik," tandasnya. 

Senada dengan itu, Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata, S.Pd., meminta agar kedepannya Pemerintah Provinsi Bali harus terbuka terhadap informasi publik.

Baca Juga: Terminal LNG di Mangrove Ditolak Luhut, Gubernur Bali Bersurat Minta Dilanjutkan

Tidak semestinya menutupi informasi mengenai berbagai pembangunan khususnya rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya yang digadang-gadang untuk publik dan dilakukan di lahan publik (negara). 

Semestinya informasi yang sejak awal diminta WALHI Bali tidak perlu sampai berujung pada sengketa informasi, lalu kemudian baru informasi tersebut diberikan. 

"Jadi kemenangan WALHI dalam sengketa ini adalah kemenangan rakyat yang sekaligus menjadi pelajaran bagi penguasa atau badan publik kedepannya agar tidak menutup-nutupi informasi publik," imbuh Bokis, sapaan akrab Direktur WALHI Bali itu. (*/Dinda)

Load More