Suara Denpasar - Sidang Sengketa Informasi Publik antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali telah menemui babak akhir, pada Kamis (13/4/2023).
Pasalnya Komisi Informasi Bali mengabulkan permohonan informasi oleh pemohon WALHI Bali dikabulkan karena terkualifikasi sebagai informasi publik khususnya informasi mengenai Dokumen Perjanjian Kerjasama antara DKLH Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih (DEB) terkait penggunaan kawasan Tahura Ngurah Rai untuk pembangunan Terminal LNG Sidakarya.
Dalam Putusan Majelis Komisi Informasi Bali melalui Putusan Komisi Informasi Bali Nomor 001/IV/KEPKIBALI/2023 pada intinya memutuskan jika permohonan wajib diberikan kepada WALHI dan diberikan paling lambat 14 hari kerja.
Kuasa hukum WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn dari Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali, mengatakan Sidang Sengketa Informasi tersebut telah dilangsungkan beberapa kali dan akhirnya sampai pada tahap putusan permohonan dari pihaknya telah dikabulkan.
Untung Pratama menungkapkan terkabulnya permohonan oleh pihaknya itu merupakan kemenangan rakyat Bali.
"Kewajiban dari pihak termohon yakni DKLH Bali dalam membuka dokumen yang dikabulkan tersebut merupakan sebuah kemenangan bagi rakyat Bali untuk mendapatkan dokumen informasi yang mana sewajarnya menjadi hak publik," tegas Untung Pratama.
Lebih lanjut Untung Pratama menyampaikan, sebagai badan publik dalam lingkaran Pemerintah Provinsi Bali, DKLH harusnya sedari awal membuka informasi tersebut kepada publik tanpa harus menempuh jalur hukum.
"Pemprov Bali khusunya Badan Publik DKLH Bali harus belajar dari hal ini dan jangan lagi tutup-tutupi informasi yang menjadi hak publik," tandasnya.
Senada dengan itu, Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata, S.Pd., meminta agar kedepannya Pemerintah Provinsi Bali harus terbuka terhadap informasi publik.
Baca Juga: Terminal LNG di Mangrove Ditolak Luhut, Gubernur Bali Bersurat Minta Dilanjutkan
Tidak semestinya menutupi informasi mengenai berbagai pembangunan khususnya rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya yang digadang-gadang untuk publik dan dilakukan di lahan publik (negara).
Semestinya informasi yang sejak awal diminta WALHI Bali tidak perlu sampai berujung pada sengketa informasi, lalu kemudian baru informasi tersebut diberikan.
"Jadi kemenangan WALHI dalam sengketa ini adalah kemenangan rakyat yang sekaligus menjadi pelajaran bagi penguasa atau badan publik kedepannya agar tidak menutup-nutupi informasi publik," imbuh Bokis, sapaan akrab Direktur WALHI Bali itu. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Profil Nicholas Indra Mjosund, Satu-satunya Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
BRImo Perkuat Bisnis BRI, Transaksi Digital Terus Meningkat
-
7 Sepatu Skechers Diskon 50 Persen di Sports Station pada Februari 2026
-
Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Asahan, Sempat Berdalih Korban Jatuh dari Motor
-
7 Rekomendasi Tablet Gaming Murah Anti Nge-Lag, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Masuk Unhas 2026? Ini Rincian UKT Semua Fakultas, Mulai Rp500 Ribu