Suara Denpasar - Sidang Sengketa Informasi Publik antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali telah menemui babak akhir, pada Kamis (13/4/2023).
Pasalnya Komisi Informasi Bali mengabulkan permohonan informasi oleh pemohon WALHI Bali dikabulkan karena terkualifikasi sebagai informasi publik khususnya informasi mengenai Dokumen Perjanjian Kerjasama antara DKLH Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih (DEB) terkait penggunaan kawasan Tahura Ngurah Rai untuk pembangunan Terminal LNG Sidakarya.
Dalam Putusan Majelis Komisi Informasi Bali melalui Putusan Komisi Informasi Bali Nomor 001/IV/KEPKIBALI/2023 pada intinya memutuskan jika permohonan wajib diberikan kepada WALHI dan diberikan paling lambat 14 hari kerja.
Kuasa hukum WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn dari Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali, mengatakan Sidang Sengketa Informasi tersebut telah dilangsungkan beberapa kali dan akhirnya sampai pada tahap putusan permohonan dari pihaknya telah dikabulkan.
Untung Pratama menungkapkan terkabulnya permohonan oleh pihaknya itu merupakan kemenangan rakyat Bali.
"Kewajiban dari pihak termohon yakni DKLH Bali dalam membuka dokumen yang dikabulkan tersebut merupakan sebuah kemenangan bagi rakyat Bali untuk mendapatkan dokumen informasi yang mana sewajarnya menjadi hak publik," tegas Untung Pratama.
Lebih lanjut Untung Pratama menyampaikan, sebagai badan publik dalam lingkaran Pemerintah Provinsi Bali, DKLH harusnya sedari awal membuka informasi tersebut kepada publik tanpa harus menempuh jalur hukum.
"Pemprov Bali khusunya Badan Publik DKLH Bali harus belajar dari hal ini dan jangan lagi tutup-tutupi informasi yang menjadi hak publik," tandasnya.
Senada dengan itu, Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata, S.Pd., meminta agar kedepannya Pemerintah Provinsi Bali harus terbuka terhadap informasi publik.
Baca Juga: Terminal LNG di Mangrove Ditolak Luhut, Gubernur Bali Bersurat Minta Dilanjutkan
Tidak semestinya menutupi informasi mengenai berbagai pembangunan khususnya rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya yang digadang-gadang untuk publik dan dilakukan di lahan publik (negara).
Semestinya informasi yang sejak awal diminta WALHI Bali tidak perlu sampai berujung pada sengketa informasi, lalu kemudian baru informasi tersebut diberikan.
"Jadi kemenangan WALHI dalam sengketa ini adalah kemenangan rakyat yang sekaligus menjadi pelajaran bagi penguasa atau badan publik kedepannya agar tidak menutup-nutupi informasi publik," imbuh Bokis, sapaan akrab Direktur WALHI Bali itu. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!