Suara Denpasar - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) akhirnya melayangkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Dalam surat terbuka itu pihak BEM menyayangkan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Begitu juga mereka menyampaikan rasa malu dan prihatin aatas ditolaknya permohonan praperadilan oleh Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara dalam sidang, Selasa, 2 Mei 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hal serupa juga berlaku pada tiga tersangka lain dugaan penyalahgunaan dana dan pemungutan tanpa dasar uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sepanjang tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023. Yaitu IKB, IMY, dan NPS.
Berikut lanjutan lengkap isi surat terbuka BEM Unud kepada Pak Menteri Nadiem Makarim. "Hal ini merupakan aib bagi seluruh institusi pendidikan tinggi di Indonesia yang membuktikan bahwa Prof. INGA secara sah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan kesaksian yang diatur dalam konstitusi yang membuktikan bobroknya moral dan sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Penetapan tersangka ini juga sangat mencoreng nama baik Universitas Udayana yang didirikan oleh Bung Karno dengan cita-cita besar sebagai "Kampus Pewahyu Rakyat" sebagai manifestasi tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara konkret Prof. INGA dan 3 kroninya, dalam kasus dugaan korupsi ini, telah melanggar hukum dan gagal mengimplementasikan nilai-nilai moral sebagai pengelola sistem pendidikan di kampus.
Sebagai seorang Dosen, Rektor dan beberapa oknum staf terkait telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf c dan Pasal 15 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa dosen dan guru harus memegang teguh integritas, moralitas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Ditetapkannya Prof. INGA beserta beberapa oknum staf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tentu didukung bukti dan kesaksian yang kuat sehingga secara jelas melanggar prinsip integritas dan moralitas yang diharapkan dari seorang dosen dan guru.
Baca Juga: MAKI Desak Rektor Unud dan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Ditahan
Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prof INGA dan beberapa okum staf terkait telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 5 ayat (1) huruf a,b,c, dan d yang menyatakan bahwa seorang PNS harus melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, disiplin, loyalitas, dan pelayanan yang prima. Dalam hal ini, Prof. INGA dan staf oknum terkait tidak melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas, serta melanggar disiplin dalam pengelolaan keuangan dansumber daya yang ada di lingkungan Universitas Udayana.
Padahal salah satu misi Unud seperti yang tertuang dalam Statuta Universitas Udayana adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu dan menghasilkan lulusan yang memiliki moral/etika/akhlak dan integritas yang tinggi sesuai dengan tuntutan masyarakat lokal, nasional, dan internasional.
Dengan adanya kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Prof. INGA dan tiga tersangka lainnya telah secara nyata menghianati visi dan misi yang tertuang dalam statuta tersebut karena seharusnya Rektor menjadi pimpinan tertinggi di Universitas yang sikapnya harus diteladani oleh seluruh civitas akademika di Universitas Udayana.
Kasus dugaan korupsi ini, dengan segala pelanggaran hukum dan etika yang ada di dalamnya juga berdampak secara langsung dan tidak langsung kepada pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik di Universitas Udayana.
Terganggunya ekosistem birokras administrasi sebagai imbas dari kasus dugaan korupsi ini menimbulkan beberapa keres dan keluhan baik yang dirasakan oleh mahasiswa ataupun dosen dan tenaga pendidik yang ada di lingkungan Universitas Udayana.
Beberapa keluhan yang dirasakan mahasiswa seperti terganggunya administrasi persuratan, pusat sistem informasi digital (IMISSU) yang sering error, bahkan SK terkait kepengurusan BEM Udayana hingga saat ini tidak kunjung terbit.
Keluhan juga dirasakan oleh beberapa dosen dan staf di lingkungan Universitas Udayana dalam melaksanakan dan mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tag
- # merevisi permendikbud 25 tahun 2020
- # universitas udayana
- # rektor
- # nadiem makarim
- # spi
- # sumbangan pengembangan institusi
- # bem
- # pendidikan tinggi
- # pelaksana tugas
- # kampus
- # kesejahteraan kampus
- # prof inga
- # proposal
- # pegawai negeri sipil
- # seorang dosen
- # uud 1945 alinea
- # kampus pewahyu rakya
- # bung karno
- # indonesia
- # pengadilan negeri
- # teknologi nadiem makarim
- # menteri pendidikan
- # kebudayaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron
-
Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique
-
Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat