Dalam aspek Pendidikan atau Pengajaran, keluhan tentang fasilitas yang tidak memadai, pendingin ruangan yang tidak menyala dan menyebabkan kelas sangat pengap dan gerah, sarana laboratorium yang minim, listrik yang sering padam, bahkan terdapat fakultas yang merasa diperlakukan tidak adil dengan sarana prasarana yang tidak layak.
Pada aspek Penilitian, beberapa dosen dan staf mengeluhkan tentang fasilitas yang kurang akomodatif, fasilitas dan peralatan laboratorium yang minim, serta dana penelitian yang diberikan dengan waktu cukup lama yang membuat proses penelitian terhambat.
Dalam aspek Pengabdian, terdapat keluhan terkait terkendalanya perizinan, kurangnya pemerataan penerimaan proposal, bentuk pertanggungjawaban yang terlalu rumit yang menurunkan minat dan semangat pengabdian, dan bahkan beberapa pihak merasa adanya ketidakpekaan terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat sekitar.
Dengan adanya keluhan-keluhan tersebut menunjukkan secara nyata tidak optimalnya pelaksaan kegiatan akademik dan non-akademik di Universitas Udayana.
Ditambah lagi, dengan kasus hukum yang menimpa Prof INGA dan tiga tersangka lainnya, kami mengkhawatirkan akan terjadi hambatan dan gangguan perihal pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik kedepannya karena Prof. INGA sebagai rektor akan sibuk menjalani proses hukumnya di pengadilan.
Tidak dapat kita pungkiri bahwa kemaslahatan dan kesejahteraan kampus ditentukan
oleh sistem dan kebijakan yang dibuat oleh pengelolan sistem pendidikan di kampus tersebut.
Kontribusi dan kinerja yang optimal dari Rektor beserta staf jajarannya adalah hal krusial yang sangat menentukan kualitas kegiatan akademik dan kemahasiswaan. Dengan adanya dugaankasus korupsi dan penetapan Prof. INGA dan tiga pejabat lainnya sebagai tersangka, selain mencoreng nama baik kampus Udayana tercinta, tentu akan berpotensi mengganggu kinerja sistem pendidikan yang berjalan yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan akademik dan kemahasiswaan yang tidak maksimal.
Oleh karena itu, kami berharap para tersangka dinonaktifkan sementara dan perlu adanya Pelaksana Tugas (PLT) terhadap Prof. INGA dan 3 pejabat lainnya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal ini bertujuan sebagai langkah pengoptimalan dan pemaksimalan kembali seluruh kinerja sistem pendidikan di Universitas Udayana baik dibidang akademik maupun non-akademik. Bahkan termasuk publikasi informasi.
Kasus dugaan korupsi ini menyangkut pribadi, atau perorangan, mari kita pisahkan dengan jabatannya, dengan demikian, tidak ada sangkut pautnya dengan nama baik Udayana saat ini.
Baca Juga: MAKI Desak Rektor Unud dan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Ditahan
Selain itu kami BEM Udayana juga meminta Mas Menteri untuk mendengarkan aspirasi kami perihal Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai bentuk komersialisasi dan celah korupsi di Pendidikan Tinggi.
Kajian perihal permasalahan tersebut dapat diakses di s.id/kajianspi2023
Dengan demikiran, atas dasar permasalahan, keluhan, dan masukan yang telah dijelaskan, dengan hormat kami BEM Universitas Udayana meminta Mas Menteri untuk:
1. Menonaktifkan Prof. INGA sebagai Rektor Universitas Udayana yang diduga terlibat
dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana dan pemungutan tanpa dasar uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sepanjang tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan kasus hukum yang sedang berjalan.
2. Menonaktifkan dan mengganti 3 pejabat lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.
3. Segera menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) pengganti Rektor yang saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dimaksudkan agar sistem penyelenggaraan akademik dan non- akademik di Universitas Udayan tidak terganggu dan dapat berjalan dengan optimal.
4. Merevisi Permendikbud 25 Tahun 2020 tentang SSBOPTN yang melegalisasi SPI sebagai bentuk komersialisasi dan celah korupsi di Pendidikan Tinggi.
Begitulah bunyi penggalan surat terbuka Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas memohon kepada Nadiem Makarim. ***
Tag
- # merevisi permendikbud 25 tahun 2020
- # universitas udayana
- # rektor
- # nadiem makarim
- # spi
- # sumbangan pengembangan institusi
- # bem
- # pendidikan tinggi
- # pelaksana tugas
- # kampus
- # kesejahteraan kampus
- # prof inga
- # proposal
- # pegawai negeri sipil
- # seorang dosen
- # uud 1945 alinea
- # kampus pewahyu rakya
- # bung karno
- # indonesia
- # pengadilan negeri
- # teknologi nadiem makarim
- # menteri pendidikan
- # kebudayaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Geser Fokus dari Cibinong, Pemkab Bogor Kini 'Keroyok' Penataan Kawasan Parung