Suara Denpasar - Langkah Restorative Justice (RJ) atau sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan tersangka akhirnya ditempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Ini berawal dari kasus pencurian kendaraan bermotor milik korban Ni Kadek Diatmi.
Kok bisa? Awalnya korban Ni Kadek Diatmi lalai meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam miliknya diparkir di depan rumahnya dalam posisi kunci sepeda motor menyantol di motor.
Sehingga tersangka I Putu Mega Yuda Pradnyana ingin mengambil sepeda motor tersebut dan menjual sepeda motor milik saksi Ni Kadek Diatmi yang juga merupakan saudara angkat tersangka.
Setelah mengetahui sepeda motor miliknya hilang, saksi Ni Kadek Diatmi melaporkan ke Polisi namun setelah didapatkan ternyata pelakunya adalah tersangka I Putu Mega Yuda Pradnyana yang merupakan saudara angkat saksi Ni Kadek Diatmi.
Sehingga saksi Ni Kadek Diatmi memaafkan perbuatan tersangka dan membuat surat pernyataan perdamaian serta memohonkan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.
Atas dasar perdamaian tersebut beserta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Untuk itu, Selasa, 9 Mei 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli didampingi Jaksa Fasilitator, melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ahelya Abustam, didampingi Aspidum beserta Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali dan Kasi Pidum Kejari Bangli.
Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama Tersangka I Putu Mega Yuda Pradnyana disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana. Dengan begitu, tersangka pun dinyatakan bebas. ***
Baca Juga: Takut Mati, Lucinta Luna Sudah Beri Wasiat Ke Keluarga Untuk Dimakamkan dengan Cara Ini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
Kejutkan Publik! Anne Hathaway Pamer Baby Bump untuk Anak Ketiga
-
Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar