Suara Denpasar - Langkah Restorative Justice (RJ) atau sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan tersangka akhirnya ditempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Ini berawal dari kasus pencurian kendaraan bermotor milik korban Ni Kadek Diatmi.
Kok bisa? Awalnya korban Ni Kadek Diatmi lalai meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam miliknya diparkir di depan rumahnya dalam posisi kunci sepeda motor menyantol di motor.
Sehingga tersangka I Putu Mega Yuda Pradnyana ingin mengambil sepeda motor tersebut dan menjual sepeda motor milik saksi Ni Kadek Diatmi yang juga merupakan saudara angkat tersangka.
Setelah mengetahui sepeda motor miliknya hilang, saksi Ni Kadek Diatmi melaporkan ke Polisi namun setelah didapatkan ternyata pelakunya adalah tersangka I Putu Mega Yuda Pradnyana yang merupakan saudara angkat saksi Ni Kadek Diatmi.
Sehingga saksi Ni Kadek Diatmi memaafkan perbuatan tersangka dan membuat surat pernyataan perdamaian serta memohonkan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.
Atas dasar perdamaian tersebut beserta tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Untuk itu, Selasa, 9 Mei 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli didampingi Jaksa Fasilitator, melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual, dihadapan Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI yang dihadiri secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ahelya Abustam, didampingi Aspidum beserta Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali dan Kasi Pidum Kejari Bangli.
Hasil dari pemaparan, Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan restorative justice atas nama Tersangka I Putu Mega Yuda Pradnyana disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana. Dengan begitu, tersangka pun dinyatakan bebas. ***
Baca Juga: Takut Mati, Lucinta Luna Sudah Beri Wasiat Ke Keluarga Untuk Dimakamkan dengan Cara Ini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Respons Kelme Soal Nameset Jersey Timnas Indonesia Copot di FIFA Series 2026
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
37 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Mei 2026, Ada Hadiah OVR Tinggi hingga 119
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Sheila on 7 Ngerap Lagi! Intip 3 Fakta Menarik dari Lagu Terbaru Sederhana
-
Bus ALS di Muratara Diduga Hindari Lubang Sebelum Tabrakan dengan Truk Tangki
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
XLSMART Genjot Smart City Berbasis AI dan IoT, Siap Diterapkan ke Seluruh Indonesia