Suara Denpasar - Pengoplos tabung gas elpiji 50 kilogram yang diisi dengan gas yang berasal dari tabung 3 kilogram berinsial AAGOA tinggal menunggu sidang. Menyusul telah berlangasungnya pelimpahan tahap dua atas tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Serah terima tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Badung, Jumat 14 April 2023 pukul 09.30 WITA.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Agung Satriadi Putra, S.H. menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana migas dari penyidik Polres Badung.
"Pelaksanaan tahap II tersebut berlangsung di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung," kata Kasi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di dampingi Kasi Pidum Kejari Badung Gede Gatot Hariawan.
Jaksa menjelaskan bahwa tersangka AAGOA melakukan tindak pidana migas dengan modus melakukan pengoplosan gas tabung 50 kg yang diisi dengan menggunakan gas LPG 3 kg.
Bahwa perbuatan yang tersangka AAGOA lakukan tersebut melanggar ketentuan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Tahap II yang dilaksanakan oleh penuntut umum hari ini bertujuan untuk menghindari terjadinya error in persona dan kesesuaian barang bukti dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar," sebutnya.
Selain itu JPU menerima dan meneliti Barang bukti yang telah disita dalam perkara tersangka AAGOA. Yakni 11 (sebelas) tabung gas LPG ukuran 50 Kg yang sudah dalam keadaan isi setengah. 67 (enam puluh tujuh) tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan isi, 86 (delapan puluh enam) tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong, serta 1 (satu) unit mobil Pick Up yang digunakan tersangka untuk mengangkut gas tersebut.
Dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka AAGOA dilakukannpenahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Rumah Tahanan Polres Badung terhitung mulai tanggal 14 April 2023 sampai 3 Mei 2023.
Baca Juga: Cinta Tak Harus Selalu Bersama, Tangis Gisel Pecah dan Peluk Gading Marten
Selanjutnya terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Moisturizer Viva Cocok untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya
-
4 Pilihan Serum NAD Solusi Efektif Atasi Pori-Pori Besar dan Dark Spot
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Kabar Buruk! Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Terancam Absen di FIFA Matchday Juni
-
5 Ciri-Ciri V-Belt Motor Matic Mau Putus, Jangan Tunggu sampai Mogok di Tengah Jalan
-
Ada Kim Ji Yeon, Drakor Dive Into You Rilis Jajaran Pemain Utama
-
Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Alergi Dikoreksi Wartawan: Saya Butuh Itu!
-
Dibalik Tuntutan Rp5,6 T Nadiem Makarim: Saat Inovasi Digital Berujung di Kursi Pesakitan
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas