Suara Denpasar – Sistem penjaringan layanan PT Bank Syariah Indonesia TBK atau BSI secara bertahap akan kembali normal. Mulai Senin (15/5/2023), seluruh transaksi dari para nasabah diupayakan kembali seperti semula.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Utama PT BSI TBK Hery Gunardi kepada seluruh awak media di Jakarta, Sabtu (13/5/2023). Dalam keterangannya itu, ia memastikan bahwa data maupun dana seluruh nasabah akan tetap aman.
Sementara itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar masyarakat tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
Apalagi, belakangan ini banyak pihak yang menyebut BSI jadi korban ransomware hingga ada 1,5 Terabyte data milik 15 juta nasabah diduga akan dibocorkan, apabila pihak mereka tidak menghubungi pelaku teror untuk memberi tebusan.
Menanggapi banyaknya kekhawatiran dari masyarakat, OJK pun terus berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak BSI.
“Saat ini tim pengawas dan pemeriksaan IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip Suara Denpasar dari Antaranews, Sabtu (13/5/2023).
Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan nasabah sebagaimana mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan pedoman tersebut, OJK meminta agar industri perbankan senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan perlindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.
Selain itu, pihak OJK mengharapkan agar sistem IT yang digunakan bank semakin memperkuat aspek perlindungan konsumen. Mereka juga menghimbau masyarakat tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan segala jenis transaksi.
“OJK menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, mewaspadai potensi penipuan maupun tindakan kejahatan lainnya yang mengatasnamakan suatu bank, serta melakukan verifikasi kebenaran yang beredar,” tutur Kepala Eksekutif Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan keterangan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Muncul Isu Perintah Awasi Gibran Buntut 'Mahasiswa Bayaran', Gerindra Tepis Ada Agenda Itu
-
Prediksi Uruguay vs Spanyol: Taktik Bielsa dan De la Fuente Demi Juara Grup
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna
-
Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Ledakan Pengangguran: Membaca Persoalan di Balik Ketergantungan pada MBG
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung