Suara Denpasar - Tidak punya uang tapi nekat menyewa wanita penghibur lewat aplikasi Michat. Raden Aryo Puspo Buwono (26), usai berkencan dengan wanita penghibur berinisial AS (26) lantas mengeksekusi korban pada Sabtu 31 Desember 2022 sekitar Pukul 17.15 di Kos Griya Sambora, Panjer, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Atas perbuatan sadis terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 13 tahun pidana penjara kepada terdakwa.
Hal itu tertuang dalam tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang, Selasa 16 Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. Aryo Puspo Buwono dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," paparnya.
Hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU di antaranya adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban AS meninggal dunia.
"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa mengaku belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan," tukasnya.
Untuk diketahui, aksi pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa memang karena ingin berkencan dan tidak memiliki uang.
Jadi, dalam kasus pembunuhan sadis itu korban dibunuh dengan maksud untuk menguasai harta benda korban. Selain dibakup dengan bantal, leher korban juga dijerat dengan kabel oleh pelaku. ****
Baca Juga: Jadi Tamu Terakhir di KPU Bali, Partai Gelora Beri Sinyal 'Hati-hati'
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak