Suara Denpasar - Tidak punya uang tapi nekat menyewa wanita penghibur lewat aplikasi Michat. Raden Aryo Puspo Buwono (26), usai berkencan dengan wanita penghibur berinisial AS (26) lantas mengeksekusi korban pada Sabtu 31 Desember 2022 sekitar Pukul 17.15 di Kos Griya Sambora, Panjer, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Atas perbuatan sadis terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 13 tahun pidana penjara kepada terdakwa.
Hal itu tertuang dalam tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang, Selasa 16 Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. Aryo Puspo Buwono dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," paparnya.
Hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU di antaranya adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban AS meninggal dunia.
"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa mengaku belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan," tukasnya.
Untuk diketahui, aksi pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa memang karena ingin berkencan dan tidak memiliki uang.
Jadi, dalam kasus pembunuhan sadis itu korban dibunuh dengan maksud untuk menguasai harta benda korban. Selain dibakup dengan bantal, leher korban juga dijerat dengan kabel oleh pelaku. ****
Baca Juga: Jadi Tamu Terakhir di KPU Bali, Partai Gelora Beri Sinyal 'Hati-hati'
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Fakta Menarik Trofi Emas Piala Dunia: Pernah Dicuri, Bukan Milik Sang Juara
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Tecno Spark 50 Pro Hadir Bawa Sensor Sony LYTIA 600, Siap Gebrak Pasar Indonesia
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
3 Calon Pemain Naturalisasi yang Kemungkinan Tak Dilirik John Herdman ke Timnas Indonesia
-
Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?
-
Sinopsis Toy Story 5, Usaha Woody dan Mainan Hidup Lawan Kehadiran Gadget
-
Dicap Terlalu Mahal, TVRI Bongkar Alasan Hak Siar FIFA Rp1,3 Triliun
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan