Suara Denpasar - Setelah daerahnya viral karena jalan yang rusak. Kali ini Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi bahan pembicaraan publik karena meminta wartawan mematikan rekaman saat acaranya berlangsung.
Tentu langkah Gubernur Lampung itu masuk kategori perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi karena tidak mau viral lagi. Di mana dia meminta salah satu jurnalis televisi nasional menghapus rekaman liputannya serta melarangan mengambil video.
Pelarangan ini terjadi saat para jurnalis tengah meliput kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Layanan Haji di Bandar Lampung.
Bahkan saat itu Arinal sempat menghentikan sambutannya dan meminta salah seorang jurnalis televisi yang tengah merekam video mematikan kameranya. Padahal, kegiatan tersebut digelar secara terbuka untuk kalangan jurnalis.
IJTI Pusat sangat menyesalkan sikap Gubernurl Arinal, karena telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis.
Sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500.000.000,-
Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita yang berkaitan dengan kepentingan publik, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik.
Atas insiden itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyatakan sebagai berikut :
1. IJTI Menyesalkan sikap Gubernur Arinal Djunaidi yang melarang jurnalis televisi mengambil visual saat meliput dirinya
Baca Juga: Gempar, Kejati Bali Siap Telusuri Dugaan Skandal Mahasiswa Titipan di Unud
2. Meminta Gubernur Arinal bisa bersikap bijak kepada para jurnalis yang profesional karena kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang
3. Sebagai pejabat publik Gubernur Arinal harus mampu membangun komunikasi yang baik dan transparan kepada publik
4. Meminta kepada seluruh jurnalis di Indonesia bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada kode etik, serta bekerja semata-mata untuk kepentingan publik.
Hal itu disampaikan Ketua Umum IJTI Pusat Herik Kurniawan di dampingi Sekjen Usmar Almarwan di Jakarta 16 Mei 2023. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Hari Laut Sedunia: Ketika Surfing Menjadi Cara Perempuan Merawat Kesehatan Mental
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Momen UAS Jadi Saksi Abdul Wahid: Seumur-umur Baru Kali Ini di Pengadilan
-
Strategi Mobil Murah Daihatsu Dominasi Segmen Harga di Bawah Rp 300 Juta
-
Cedera Patah Kaki di Piala Dunia 2026, Ismael Kone Kirim Pesan Menyentuh: Allah Punya Rencana Indah
-
3 Krim Flek Hitam untuk Usia 40 tahun ke Atas Sesuai dengan Review Pengguna
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni