/
Senin, 22 Mei 2023 | 21:31 WIB
Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD 2 Mei lalu (Istimewa)

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. ***

Load More