Suara Denpasar - Upaya hukum banding yang diajukan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi atas putusan cerai dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menemui jalan buntu. Banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menguatkan putusan PA Purwakarta. Bagaimana hak asuh anak-anaknya? termasuk Nyi Hyang Sukma Ayu?
Putusan PA Purwakarta adalah menjatuhkan talak satu ba'in sugro oleh Dedi Mulyadi terhadap Anne Ratna Mustika. Dalam putusannya, majelis hakim PA Purwakarta menegaskan memang adanya perselisihan dan pertengkaran antara keduanya yang diakui oleh kedua pihak serta saks-saksi.
Putusan majelis hakim PA Purwakarta juga menyebutkan, sebetulnya sudah ada upaya mendamaikan keduanya,namum gagal. Begitu juga mediasi yang dilakukan mediator di PA Purwakarta hanya disepakati sebagian. Anne Ratna tidak mau melanjutkan rumah tangga dengan Dedi Mulyadi.
Pertimbangan majelis hakim PA Purwakarta itu lah yang akhirnya dikuatkan PTA Bandung dalam putusannya 10 Mei 2023 lalu. Dengan demikian, banding yang diajukan Dedi Mulyadi kandas.
Dalam pokok perkara, gugatan cerai, Anne Ratna mengklaim Kang Dedi tak memberi nafkah lahir-bathin, tidak transparan dalam keuangan, dan berkata kasar yang menyakiti hatinya.
Namun, majelis hakim PA Purwakarta maupun PTA Bandung menyatakan tidak perlu lagi mempertimbangkan siapa yang lebih dulu atau bersalah dalam pokok perkara, tapi sudah cukup dengan membuktikan adanya perselisihan dan pertengkaran, serta salah satu pihak enggan melanjutkan rumah tangga.
Walau tetap menguatkan putusan Dedi Mulyadi dan Ambu Anne cerai, PTA Bandung menyinggung ada sebagian kesepakatan bersama yang dicapai antara Kang Dedi dengan Ambu Anne. Yakni tentang hak asuh anak.
Pada putusan tersebut menjelaskan, PA Purwakarta telah berusaha mendamaikan Kang Dedi dan Ambu Anne. Yaitu lewat mediasi dengan mediator Djulia Herjanara dengan laporan hasil mediasi 16 November 2022 yang menyebut mediasi telah dilakukan secara maksimal akan tetapi berhasil sebagian.
"Di mana kedua belah pihak tidak mempermasalahkan anak pada gugatan perceraian," jelas majelis hakim PTA Bandung yang diketuai Abdul Latif.
Baca Juga: Ambu Anne Mengaku Tak Diperhatikan saat Hamil, Dedi Mulyadi saat Nyi Hyang Masih Bayi Jadi Sorotan
Dengan demikian, jelas bahwa anak-anak Kang Dedi dan Ambu Anne tetap seperti biasa. Khususnya pada si anak bungsu, Nyi Hyang Sukma yang baru berusia 4 tahun, sehari-hari bersama Ambu Anne, namun dalam hari-hari tertentu bersama Kang Dedi.
Soal hak asuh anak juga pernah disampaikan Kang Dedi usai menjalani sidang mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta 16 November 2022 lalu. Dikatakan, dalam mediasi, soal hak asuh anak bungsunya Hyang Sukma Ayu tidak masuk dalam dalam pokok perkara materi gugatan Ambu Anne. Sehingga Nyi Hyang dalam asuhan bersama.
“Jadi saya ketemu Hyang Sukma Ayu tidak boleh lagi ada batasan. Misalnya soal waktu dari jam sekian sampai jam sekian. Artinya saya bebas untuk ketemu anak saya Hyang Sukma Ayu,” jelas Dedi Mulyadi dikutip dari kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Sekadar diketahui, Kang Dedi memiliki tiga anak. Yakni Maula Akbar (23), Yudistira Manunggaling (19), dan Nyi Hyang Sukma Ayu (4). Maula Akbar merupakan anak Kang Dedi dari istri pertama, Sri Mulyawati yang meninggal setelah tiga bulan melahirkan. Kemudian Yudistira dan Nyi Hyang anak Kang Dedi dari istri keduanya, Ambu Anne Ratna yang dinikahi tahun 2003 lalu. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Kang Dedi, Joged-joged dan Hibur Pejabat, Dana Infrastruktur Desa Bisa Habis
-
Rahasia Terbesar Prabowo soal Sepak Bola Diungkap Dedi Mulyadi
-
Di Bawah Kepemimpinan Anne Ratna, Kabupaten Purwakarta Raih Penghargaan Ini, Dedi Mulyadi Ikut Senang?
-
Mantan Istri Dedi Mulyadi Minta Maaf pada Warga Purwakarta, Anne Ratna Mustika Langsung Gercep Lakukan Ini
-
Cek Fakta:Asli Bikin Sedih! Kang Dedi Pecat Haji Mumu
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Viral Bus Pontianak-Kuching 2026, Interiornya Disebut Mirip Pesawat dan Tiketnya Bikin Kaget
-
Timnas Argentina di Piala Dunia 2026: Daftar Pemain, Statistik, Jadwal Pertandingan
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Admin Brand Gathering 2026: Kolaborasi UMKM di Dufan Jadi Energi Baru Industri Kreatif
-
Produk Makanan Thailand Makin Diburu, Ternyata Ini yang Bikin Orang Ketagihan