Suara Denpasar - Upaya hukum banding yang diajukan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi atas putusan cerai dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menemui jalan buntu. Banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menguatkan putusan PA Purwakarta. Bagaimana hak asuh anak-anaknya? termasuk Nyi Hyang Sukma Ayu?
Putusan PA Purwakarta adalah menjatuhkan talak satu ba'in sugro oleh Dedi Mulyadi terhadap Anne Ratna Mustika. Dalam putusannya, majelis hakim PA Purwakarta menegaskan memang adanya perselisihan dan pertengkaran antara keduanya yang diakui oleh kedua pihak serta saks-saksi.
Putusan majelis hakim PA Purwakarta juga menyebutkan, sebetulnya sudah ada upaya mendamaikan keduanya,namum gagal. Begitu juga mediasi yang dilakukan mediator di PA Purwakarta hanya disepakati sebagian. Anne Ratna tidak mau melanjutkan rumah tangga dengan Dedi Mulyadi.
Pertimbangan majelis hakim PA Purwakarta itu lah yang akhirnya dikuatkan PTA Bandung dalam putusannya 10 Mei 2023 lalu. Dengan demikian, banding yang diajukan Dedi Mulyadi kandas.
Dalam pokok perkara, gugatan cerai, Anne Ratna mengklaim Kang Dedi tak memberi nafkah lahir-bathin, tidak transparan dalam keuangan, dan berkata kasar yang menyakiti hatinya.
Namun, majelis hakim PA Purwakarta maupun PTA Bandung menyatakan tidak perlu lagi mempertimbangkan siapa yang lebih dulu atau bersalah dalam pokok perkara, tapi sudah cukup dengan membuktikan adanya perselisihan dan pertengkaran, serta salah satu pihak enggan melanjutkan rumah tangga.
Walau tetap menguatkan putusan Dedi Mulyadi dan Ambu Anne cerai, PTA Bandung menyinggung ada sebagian kesepakatan bersama yang dicapai antara Kang Dedi dengan Ambu Anne. Yakni tentang hak asuh anak.
Pada putusan tersebut menjelaskan, PA Purwakarta telah berusaha mendamaikan Kang Dedi dan Ambu Anne. Yaitu lewat mediasi dengan mediator Djulia Herjanara dengan laporan hasil mediasi 16 November 2022 yang menyebut mediasi telah dilakukan secara maksimal akan tetapi berhasil sebagian.
"Di mana kedua belah pihak tidak mempermasalahkan anak pada gugatan perceraian," jelas majelis hakim PTA Bandung yang diketuai Abdul Latif.
Baca Juga: Ambu Anne Mengaku Tak Diperhatikan saat Hamil, Dedi Mulyadi saat Nyi Hyang Masih Bayi Jadi Sorotan
Dengan demikian, jelas bahwa anak-anak Kang Dedi dan Ambu Anne tetap seperti biasa. Khususnya pada si anak bungsu, Nyi Hyang Sukma yang baru berusia 4 tahun, sehari-hari bersama Ambu Anne, namun dalam hari-hari tertentu bersama Kang Dedi.
Soal hak asuh anak juga pernah disampaikan Kang Dedi usai menjalani sidang mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta 16 November 2022 lalu. Dikatakan, dalam mediasi, soal hak asuh anak bungsunya Hyang Sukma Ayu tidak masuk dalam dalam pokok perkara materi gugatan Ambu Anne. Sehingga Nyi Hyang dalam asuhan bersama.
“Jadi saya ketemu Hyang Sukma Ayu tidak boleh lagi ada batasan. Misalnya soal waktu dari jam sekian sampai jam sekian. Artinya saya bebas untuk ketemu anak saya Hyang Sukma Ayu,” jelas Dedi Mulyadi dikutip dari kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Sekadar diketahui, Kang Dedi memiliki tiga anak. Yakni Maula Akbar (23), Yudistira Manunggaling (19), dan Nyi Hyang Sukma Ayu (4). Maula Akbar merupakan anak Kang Dedi dari istri pertama, Sri Mulyawati yang meninggal setelah tiga bulan melahirkan. Kemudian Yudistira dan Nyi Hyang anak Kang Dedi dari istri keduanya, Ambu Anne Ratna yang dinikahi tahun 2003 lalu. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Kang Dedi, Joged-joged dan Hibur Pejabat, Dana Infrastruktur Desa Bisa Habis
-
Rahasia Terbesar Prabowo soal Sepak Bola Diungkap Dedi Mulyadi
-
Di Bawah Kepemimpinan Anne Ratna, Kabupaten Purwakarta Raih Penghargaan Ini, Dedi Mulyadi Ikut Senang?
-
Mantan Istri Dedi Mulyadi Minta Maaf pada Warga Purwakarta, Anne Ratna Mustika Langsung Gercep Lakukan Ini
-
Cek Fakta:Asli Bikin Sedih! Kang Dedi Pecat Haji Mumu
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?