Suara Denpasar - Sholeh Badrus, owner UD Urban Wooden menggugat pengelolah Mall Beachwalk yaitu PT Indonesian Paradise Island di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga melakukan wanprestasi (ingkar perjanjian kerja) terhadap surat perjanjian kerja nomor PO22050062/V-2022/SPK-bw IPI tertanggal 24 Mei 2022.
Berdasarkan kontrak kerja yang dilakukan UD Urban Wooden dan PT Indonesian Paradise Island untuk pemasangan wooden deck ulin di 3 titik di area Fountain, Fish & Co, dan Burger King, senilai Rp 520.200.000.
Namun setelah pengerjaan selesai pihak pengelola Mall Beachwalk menolak untuk membayar semua. Sampai saat ini baru membayar Rp 147.268.000 dan sisanya Rp 372.932.000 belum dibayar alias masih berhutang kepada UD Urban Wooden.
Sholeh Badrus mengatakan pihak pengelola Mall Beachwalk menolak membayar lunas dengan alasan tidak sesuai harapan. Padahal selama pengerjaan diawasi langsung oleh pihak Beachwalk.
"Uang pekerjaan saya tidak dibayar karena katanya hasil laboratorium kayu yang saya gunakan bukan kayu ulin. Padahal sebelum bekerja saya minta untuk menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu baru kerja, tetapi disuruh untuk segera kerja," ungkap Badrus, Minggu (4/6/2023).
Badrus menceritakan sejak awal pengerjaan dengan pengawasan dari pihak Beachwalk tidak ada masalah dan tidak ada teguran apapun selama pengerjaan. Sampai akhirnya saat pengerjaan selesai pada 10 November 2022 dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan pihak Beachwalk memberikan beberapa catatan untuk dilakukan perbaikan. Dan UD Urban Wooden langsung lakukan perbaikan sesuai catatan dari pihak Beachwal.
Badrus mengaku dirinya sebagai pengusaha kecil dikerjai atau diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai perjanjian kerja oleh perusahaan besar sekelas Beachwalk. Karena belum membayar lunas tetapi pihak Beachwalk sudah menyewakan lokasi yang sedang dalam sengketa tersebut kepada pihak lain dan sudah dipakai selama 6 bulan.
Berdasarkan pengakuan seorang pegawai di salah satu tempat penjualan minuman di area Fountain di lantai satu ketika ditemui di lokasi mengatakan sudah menjual di atas dek ulin yang disewakan oleh bosnya dari Beachwalk kurang lebih enam bulan lamanya.
Baca Juga: Ngeri! Netizen Tanya Ini ke Enzy Storia dan Molen Kasetra saat Liburan ke Bali
Hal senada diungkapkan oleh seorang pegawai lainnya yang mengatakan bahwa area Fish & Co, dan Burger King di lantai dua sempat direnofasi dan kini sudah digunakan kurang lebih 6 bulan lamanya.
Karena merasa dicundangi, Badrus menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Neger Denpasar sejak 3 Maret 2023.
"Janganlah begitu pak, saya ini pengusaha kecil. Selama bekerja tidak pernah ada teguran, tiba-tiba setelah selesai saya diperlakukan seperti ini. Tiga titik tempat yang saya kerjakan itu sudah digunakan oleh Beachwalk. Di lantai satu sudah disewakan," jelas Badrus.
Sementara, Kuasa hukum UD Urban Wooden, Vinsensius Jala atau yang lebih dikenal sebagai Letang Temba itu ketika dihungi mengatakan kasus tersebut sedang bergulir.
"Benar perkara gugatan wanprestasi dari UD Urban Wooden sebagai penggugat melawan PT. Indonesian Paradise island -Beachwalk sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan nomor perkara 269/Pdt.G/2023/PN.Dps., pada tanggal 5 Juni 2023 besok. Agendanya sidang duplik dari Kuasa hukum Tergugat dalam hal ini Beachwalk," terang Letang Temba kepada Suara Denpasar melalui pesan singkat WhatsApp. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan