Suara Denpasar - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Krishna Murti menyatakan bahwa terduga makelar kasus yang memeras bule Kanada, Stephane Gagnon (50) di Bali sudah ditangkap. Apakah dua anak buahnya terlibat dalam dugaan pemerasan ini?
Krishna Murti menyatakan, kepolisian sudah menangkap pelaku dugaan pemerasan terhadap Stephane Gagnon. Diketahui, Stephane Gagnon merupakan buron kasus penipuan di Kanada.
Melalui Interpol kepolisian Indonesia diminta menangkap bule berusia 50 tahun yang tinggal di Bali itu. Kemudian diterbitkan surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023 untuk menangkap bule ini.
Surat ini berisi permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol red notice Stephane Gagnon, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum Polda Bali pada 20 Mei 2023.
Akhirnya Gagnon berhasil ditangkap di Canggu. Yang mengejutkan, setelah ditangkap, Gagnon yang didamping pengacara mengungkap bahwa dia sempat diperas seseorang yang membawa red notice penangapan Gagnon.
Seseorang ini mengaku bisa membantu Gagnon agar tidak ditangkan aparat dari Divhubinter Polri. Syaratnya Stephane Gagnon memberi yang sebesar Rp1 miliar. Singkat cerita, Gagnon mentransfer uang itu.
Setelah itu, Gagnon diminta Rp3 miliar. Namun tidak digubris. Akhirnya Gagnon ditangkap. Setelah ditangkap dia melaporkan kasus pemerasan terhadap dirinya ke polisi.
Kadivhumas Polda Bali, Kombes Satake Bayu mengaku bahwa seorang sipil dan dua anggota Divhubinter Polri yang dilaporkan ke Propam Polri. Kedua anak buah Kadivhubinter Polri, Irjen Krishna Murti pun diperiksa Propam Polri.
Yang terbaru, Irjen Krishna Murti menyatakan seseorang yang diduga makelar kasus ini sudah ditangkap.
Baca Juga: Tampang Krishna Murti Setelah Menyandang Jenderal Bintang Dua, Didoakan Jadi Kapolri
“Ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki, tapi alhamdulillah kami sudah tangkap,” kata Krishna Murti, dikutip dari laman resmi Polri lewat Tribratanews, Senin (5/6/23).
Namun, Krishna Murti belum bisa membeberkan lebih lanjut sebab, para terduga pelaku pemerasan masih dalam proses penyelidikan. Dia menegaskan, proses deportasi Gagnon untuk sementara ditunda untuk mengusut kasus dugaan pemerasan.
“Deportasi kami tunda beberapa hari kami untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat,” jelasnya.
Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe, kuasa hukum Stephane Gagnon dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers menjelaskan perkara ini bermula pada Februari 2023. Kata dia, Gagnon didatangi seseorang yang membawa kertas bertuliskan red notice Interpol.
Seseorang ini menegaskan bahwa Gagnon akan ditangkap dalam 4-6 pekan lagi oleh kepolisian, terutama dari Divhubinter Polri. Oknum mekaler kasus ini meminta uang Rp1 miliar jika Gagnon tidak mau ditangkap.
Gagnon mentransfer uang Rp1 miliar. Selang beberpaa hari lagi diminta Rp3 miliar yang pengakuannya untuk diberikan kepada sejumlah pihak di Divhubinter Polri. Stephane menolak permintaan yang kedua itu. Kemudian dia pun ditangkap pada 19 Mei 2023 di Canggu, Bali. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Status WNI Dean James Jadi Skandal, KNVB: Ini Kasus yang Rumit, Mohon Bersabar
-
Live Report: Suasana Pemudik di Stasiun Gambir pada Hari H Idulfitri 2026
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Chae Jong Hyeop dan Won Ji An Diincar Bintangi Drakor Sejarah Unnamed Lamp
-
35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp
-
Feby Febiola Sentil Podcast Agama, Imbas Daniel Mananta Ditanya Alasan Tak Masuk Islam?
-
Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional
-
Cara Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju Lebaran Putih, Cepat dan Praktis Pakai Bahan Dapur
-
Park Jinyoung GOT7 Siap Comeback Solo, Rilis Album Baru Mei Mendatang
-
Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?