Suara Denpasar - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Krishna Murti menyatakan bahwa terduga makelar kasus yang memeras bule Kanada, Stephane Gagnon (50) di Bali sudah ditangkap. Apakah dua anak buahnya terlibat dalam dugaan pemerasan ini?
Krishna Murti menyatakan, kepolisian sudah menangkap pelaku dugaan pemerasan terhadap Stephane Gagnon. Diketahui, Stephane Gagnon merupakan buron kasus penipuan di Kanada.
Melalui Interpol kepolisian Indonesia diminta menangkap bule berusia 50 tahun yang tinggal di Bali itu. Kemudian diterbitkan surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023 untuk menangkap bule ini.
Surat ini berisi permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol red notice Stephane Gagnon, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum Polda Bali pada 20 Mei 2023.
Akhirnya Gagnon berhasil ditangkap di Canggu. Yang mengejutkan, setelah ditangkap, Gagnon yang didamping pengacara mengungkap bahwa dia sempat diperas seseorang yang membawa red notice penangapan Gagnon.
Seseorang ini mengaku bisa membantu Gagnon agar tidak ditangkan aparat dari Divhubinter Polri. Syaratnya Stephane Gagnon memberi yang sebesar Rp1 miliar. Singkat cerita, Gagnon mentransfer uang itu.
Setelah itu, Gagnon diminta Rp3 miliar. Namun tidak digubris. Akhirnya Gagnon ditangkap. Setelah ditangkap dia melaporkan kasus pemerasan terhadap dirinya ke polisi.
Kadivhumas Polda Bali, Kombes Satake Bayu mengaku bahwa seorang sipil dan dua anggota Divhubinter Polri yang dilaporkan ke Propam Polri. Kedua anak buah Kadivhubinter Polri, Irjen Krishna Murti pun diperiksa Propam Polri.
Yang terbaru, Irjen Krishna Murti menyatakan seseorang yang diduga makelar kasus ini sudah ditangkap.
Baca Juga: Tampang Krishna Murti Setelah Menyandang Jenderal Bintang Dua, Didoakan Jadi Kapolri
“Ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki, tapi alhamdulillah kami sudah tangkap,” kata Krishna Murti, dikutip dari laman resmi Polri lewat Tribratanews, Senin (5/6/23).
Namun, Krishna Murti belum bisa membeberkan lebih lanjut sebab, para terduga pelaku pemerasan masih dalam proses penyelidikan. Dia menegaskan, proses deportasi Gagnon untuk sementara ditunda untuk mengusut kasus dugaan pemerasan.
“Deportasi kami tunda beberapa hari kami untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat,” jelasnya.
Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe, kuasa hukum Stephane Gagnon dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers menjelaskan perkara ini bermula pada Februari 2023. Kata dia, Gagnon didatangi seseorang yang membawa kertas bertuliskan red notice Interpol.
Seseorang ini menegaskan bahwa Gagnon akan ditangkap dalam 4-6 pekan lagi oleh kepolisian, terutama dari Divhubinter Polri. Oknum mekaler kasus ini meminta uang Rp1 miliar jika Gagnon tidak mau ditangkap.
Gagnon mentransfer uang Rp1 miliar. Selang beberpaa hari lagi diminta Rp3 miliar yang pengakuannya untuk diberikan kepada sejumlah pihak di Divhubinter Polri. Stephane menolak permintaan yang kedua itu. Kemudian dia pun ditangkap pada 19 Mei 2023 di Canggu, Bali. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Jangan Asal Ikut Tren! Teknologi AI Kini Bisa Bantu Kenali Kondisi Kulit Sebelum Beli Skincare
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Sepucuk Surat dari Benggala
-
Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
4 Brightening Sunscreen Fragrance-Free, Solusi Wajah Glowing dan Sehat!
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026