- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan prajurit TNI pelaku penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus, terancam hukuman berat melalui peradilan militer.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada hari Selasa, 19 Mei 2026.
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta kini menyidangkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa kasus penganiayaan aktivis HAM tersebut dengan pasal berlapis.
Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berpotensi mendapat hukuman berat melalui peradilan militer.
Pernyataan itu disampaikan Sjafrie saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5/2026), ketika merespons pertanyaan anggota dewan terkait proses hukum kasus tersebut.
“Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya,” kata Sjafrie, mengutip dari ANTARA.
Ia menegaskan, peradilan militer tidak pandang bulu dalam menjatuhkan hukuman kepada prajurit yang terbukti bersalah, termasuk terhadap perwira tinggi sekalipun.
Menurut Sjafrie, TNI memiliki rekam jejak dalam menjatuhi hukuman berat kepada anggotanya yang melanggar hukum.
“Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa proses peradilan militer memiliki standar yang tinggi dan tidak bisa dianggap remeh.
“Peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada kamar militer di Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Saat ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Baca Juga: Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus
Empat prajurit TNI telah duduk di kursi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi perhatian publik karena korban dikenal sebagai aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego
-
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa
-
Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!
-
Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!
-
Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel