Suara Denpasar - Buku panduan wisata do's and don'ts di Bali telah resmi disebarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dan jajaran Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (8/6/2023).
Selebaran tersebut diselipkan ke dalam paspor WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan pada Area Kedatangan Internasional, Bandara Ngurah Rai.
Sebanyak 1000 selebaran kewajiban dan larangan (do and don'ts) dibagikan kepada wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali.
Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, selebaran tersebut memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama di Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan buku panduan wisata do's and don'ts tersebut saat ini masih dicetak menggunakan bahasa Inggris, nantinya akan dicetak ke dalam 5 bahasa.
"Kedepan akan dicetak ke dalam 5 bahasa, diantaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang," terang Anggiat melalui keterangan tertulis.
Kita berharap sambung dia, pembagian selebaran tersebut bisa memberikan wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali sehingga tidak ada lagi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara.
Anggiat juga berharap soliditas dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari pemerintah, petugas dan juga dukungan dari masyarakat dan stakeholder terkait agar sama-sama melakukan pengawasan terhadap orang asing selama di Bali.
"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di villa atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji," tandasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rekrut Eks Pelatih Jerman Joachim Loew sebagai Direktur Teknik, PSSI Bayar Rp58 Miliar?
Adapun kewajiban wisman selama berada di Bali antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, dan kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.
Sedangkan larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
40 Kode Redeem FC Mobile Aktif 5 Mei 2026, Hadiah Pemain MLS hingga Gems Gratis
-
Ditahan Imbang Everton, Pep Guardiola Pasrah Soal Perburuan Gelar Juara
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
5 Sepatu Running Lokal Rp200 Ribuan Terbaik, Kualitas Juara Bukan Barang Abal-abal
-
AC Milan hingga Juventus Berebut Tanda-tangan Bek Manchester City, Siapa yang Dapat?
-
5 Rekomendasi Sepeda Harga 1 Jutaan Enteng Banget Saat Menanjak, Kualitas Bukan Kaleng-kaleng
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!