Suara Denpasar - Buku panduan wisata do's and don'ts di Bali telah resmi disebarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dan jajaran Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (8/6/2023).
Selebaran tersebut diselipkan ke dalam paspor WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan pada Area Kedatangan Internasional, Bandara Ngurah Rai.
Sebanyak 1000 selebaran kewajiban dan larangan (do and don'ts) dibagikan kepada wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali.
Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, selebaran tersebut memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama di Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan buku panduan wisata do's and don'ts tersebut saat ini masih dicetak menggunakan bahasa Inggris, nantinya akan dicetak ke dalam 5 bahasa.
"Kedepan akan dicetak ke dalam 5 bahasa, diantaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang," terang Anggiat melalui keterangan tertulis.
Kita berharap sambung dia, pembagian selebaran tersebut bisa memberikan wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali sehingga tidak ada lagi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara.
Anggiat juga berharap soliditas dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari pemerintah, petugas dan juga dukungan dari masyarakat dan stakeholder terkait agar sama-sama melakukan pengawasan terhadap orang asing selama di Bali.
"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di villa atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji," tandasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rekrut Eks Pelatih Jerman Joachim Loew sebagai Direktur Teknik, PSSI Bayar Rp58 Miliar?
Adapun kewajiban wisman selama berada di Bali antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, dan kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.
Sedangkan larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan