Suara Denpasar - Akademisi Universitas Udayana (Unud) Bali, Efatha Filomeno Borromeu Duarte menilai larangan mendaki 22 Gunung di Bali memiliki sebab dan akibat.
Efatha mengatakan pelarangan itu tentu ada sebabnya. Dalam konteks hukum kata dia, larangan pendakian gunung di Bali menggambarkan adanya perhatian dalam lanskap perlindungan lingkungan dan budaya dalam kerangka hukum.
"Dalam konteks Bali kebijakan ini bertujuan untuk mencari win-win solution dengan mencegah kerusakan ekologis dan kultural yang dapat disebabkan oleh aktivitas pendakian gunung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," terang Dosen Ilmu Politik Unud itu, kepada Suara Denpasar, Rabu (14/5/2023).
Menurutnya, yurisdiksi semacam itu sudah diterapkan di berbagai negara seperti contoh Gunung Everest di Nepal yang menerapkan batasan ketat terkait jumlah pendaki dan perizinan guna menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan serta keselamatan pendaki.
Demikian pula, beberapa gunung di tempat lain seperti Gunung Kilimanjaro di Tanzania atau Gunung Vinson di Antartika yang membutuhkan izin khusus atau pendampingan dari tim pendakian lokal.
Contoh lain adalah Gunung Uluru di Australia yang dianggap suci oleh masyarakat Anagu dan Gunung Rushmore di AS yang merupakan monumen negara, kata dia.
"Sejatinya manuver kebijakan ini menekankan pentingnya melindungi alam dan budaya sebagai aset berharga yang perlu dijaga untuk keberlanjutan masa depan. Hal ini menjadi catatan penting dalam merancang kebijakan pariwisata yang berkelanjutan dan menghormati nilai-nilai budaya lokal," ujar Efatha.
Hanya saja, tentu ada akibat atau konsekuensi yang harus diterima. Dengan adanya pembatasan pendakian gunung di Bali memunculkan dampak signifikan bagi industri pariwisata, termasuk efek "Stacking Over, Crowding-Out, dan Reverse Tourism".
Pertama, Efatha menjelaskan, efek "Stacking Over" bisa saja terjadi akibat para wisatawan mencari tujuan alternatif setelah akses ke gunung-gunung di Bali dibatasi. Fenomena ini bisa sangat mengerikan diakibatkan adanya “penumpukan” wisatawan ke tempat wisata dengan segmentasi lainnya, hal ini tentu bisa menimbulkan keterlambatan pelayanan, ketidaknyamanan, dan tekanan berlebih pada sumber daya alam serta infrastruktur lokal.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Asal Kanada yang Buat Keributan di Seminyak
Efek ini dapat mengancam keberlanjutan pariwisata itu sendiri, merusak pengalaman wisatawan, serta menurunkan reputasi destinasi wisata. Oleh karenanya, penanganan efek "Stacking Over" membutuhkan strategi komprehensif seperti mengatur kembali jumlah wisatawan, pengembangan infrastruktur yang memadai, dan pengelolaan wisata yang berkelanjutan.
Kedua, larangan pendakian juga dapat mengakibatkan efek “Crowding Out” dalam konteks pariwisata. Yang artinya larangan tersebut dapat mempengaruhi pendapatan lokal dan pekerjaan pariwisata terkait akibat lesunya wisata pendakian, pengangguran bisa saja meningkat akibat jumlah wisatawan yang datang dapat menurun drastis.
Selain itu, pengembangan infrastruktur pendukung juga dapat terhambat jika
pemerintah membuat regulasi yang mengurangi investasi dalam area yang dibatasi.
Ketiga, di tengah implikasi-implikasi tersebut, muncul pula efek "Reverse Tourism", adalah suatu fenomena yang terjadi akibat para wisatawan mencari destinasi alternatif akibat sudah dibatasi pendakian gunung.
"Paradoxnya, efek ini dapat berdampak positif pada daerah wisata lain yang tidak melarang pendakian gunung," ujarnya.
Lebih lanjut, Efatha menambahkan, benar bahwa dalam upaya pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan penting untuk menghindari kerusakan lingkungan dan budaya lokal akibat peningkatan jumlah wisatawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Purbaya Ungkap Ekonomi Masyarakat Makin Kuat Jelang Lebaran 2026, Ini Buktinya
-
Terima Laporan Satu Tahun Danantara, Prabowo: Semoga Bukan Laporan Palsu!
-
Selamat! Jisoo BLACKPINK Menerima Rising Star Award di Canneseries 2026
-
Review Film Na Willa: Suguhkan Dunia Masa Kecil yang Nyekruz!
-
Penumpang KA Bisa Tukar Uang Baru di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan, Ini Jadwal dan Syaratnya
-
Daftar Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Rute dan Tarif Terbaru Menuju Jawa Tengah dan Jogja
-
Surga Baju Lebaran Karya Desainer di Bekasi: Ramadan Rhapsody 2026 Hadir dengan Koleksi Lengkap
-
Seri Realme 16 5G Rilis di Indonesia, Spek Gahar Harga Mulai Rp 5 Jutaan
-
Terpopuler: 10 Singkatan THR Lucu Bikin Ngakak, Pajak THR 2026 Berapa Persen?
-
Omara Esteghlal Heran Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Disambut Selawat