Suara Denpasar – Dewan Pengawas KPK menemukan adanya pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 Miliar.
Nominal pungli tersebut ditemukan selama periode Desember 2021 hingga Maret 2022 dalam bentuk pungutan berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho memaparkan bahwa punguta liar tersebut dilakukan kepada para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” tutur Albertina Ho, dikutip dari Antaranews, Senin (19/6/223).
Ia menegaskan Dewan Pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Sehingga siapa pun yang terkibat, harus ditertibkan agar jumlah nominal dari korban tidak semakin bertambah.
“Itu baru jumlah sementara, kemungkinan akan bertambah lagi,” ujarnya.
Sayangnya, Dewan Pengawas KPK hanya memiliki otoritas hingga ranah kode etik. Sehingga mereka tidak bisa melakukan penyitaan maupun penggelegadan.
Karena ini sudah menyangkut masalah yang berkaitan dengan tindak pidana, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan pihaknya akan mendesak pimpinan KPK yang didampingi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi untuk segera menindaklanjuti perkara ini.
“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Tumpak.
Sebelum diserahkan kepada pimpinan tertinggi KPK, mereka sebenarnya sudah menyerahkan segala masalah pidananya ke Direktur Penyelidikan sejak Selasa (16/5/2023) lalu. (*)
Berita Terkait
-
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Saya Tidak Cengeng
-
CEK FAKTA: Berita Terkini! KPK Umumkan Tersangka Penyelewengan Dana Infrastruktur
-
CEK FAKTA: Terlibat Kasus Korupsi, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK?
-
CEK FAKTA: KPK Resmi Tahan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Buntut dari Korupsi Infrastruktur?
-
CEK FAKTA: Berkat Bantuan Mahfud MD, KPK Berhasil Tangkap Tangan Kadinkes Lampung Reihana dan 2 Anggota DPR?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata