Suara Denpasar - Akun facebook bernama Hafidz Bramasta yang diketahui merupakan warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo, dilaporkan ke Polres Situbondo, sebab dianggap telah melecehkan profesi wartawan, dengan memposting kata-kata kotor di media sosial.
Korban pelecehan profesi itu bernama Humaidi, salah satu wartawan media cetak, ia didampingi pengacaranya Supriyono melaporkan akun Facebook Hafidz Bramasta ke SPKT Polres Situbondo pada Rabu (21/06/2023).
"Selain memposting kata-kata yang tidak pantas di akun Facebooknya, terlapor HF terkesan merendahkan profesi wartawan, dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas, saat dikonfirmasi klien kami di Mapolres Situbondo," kata Supriyono yang dilansir Suara Indonesia.
Menurut pengacara kondang tersebut, aksi pelecehan itu berawal ketika Humaidi menulis berita tentang Hafidz Bramasta, yang dilaporkan atas kasus dugaan penipuan terhadap beberapa warga.
Lebih lanjut, ketika bertemu di luar ruangan penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, terlapor Hafidz Bramasta langsung marah-marah dan mengucapkan kata-kata kotor yang tidak pantas kepada wartawan dan terkesan merendahkan profesi kuli tinta tersebut.
"Ini merupakan pelecehan terhadap profesi seorang wartawan. Apalagi wartawannya adalah anggota PWI. Makanya, kasus pelecehan profesi wartawan ini adukan ke Mapolres Situbondo," tambah pria yang juga berprofesi sebagai dosen ini.
Lebih jauh, Supriyono mengatakan bahwa dirinya juga telah melakukan diskusi dengan pihak Satreskrim Polres Situbondo. Bahwa, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3).
"Diduga terlapor ini, sudah melecehkan nama baik seorang wartawan dengan tulisan yang tidak pantas. Itupun dilakukan di kolom komentar grup Medsos Facebook,'' bebernya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan bahwa pemilik akun Facebook Hafidz Bramasta telah dilaporkan oleh seorang wartawan media cetak di Situbondo yang didampingi kuasa hukumnya, karena diduga melecehkan profesi wartawan.
Baca Juga: Demi Naikkan Pamor Wasit, Ketum PSSI Erick Thohir Tegaskan Seleksi Wasit Liga 1 Libatkan JFA
"Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor HF, untuk dilakukan klarifikasi," tutupnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek