Suara Denpasar - Akun facebook bernama Hafidz Bramasta yang diketahui merupakan warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo, dilaporkan ke Polres Situbondo, sebab dianggap telah melecehkan profesi wartawan, dengan memposting kata-kata kotor di media sosial.
Korban pelecehan profesi itu bernama Humaidi, salah satu wartawan media cetak, ia didampingi pengacaranya Supriyono melaporkan akun Facebook Hafidz Bramasta ke SPKT Polres Situbondo pada Rabu (21/06/2023).
"Selain memposting kata-kata yang tidak pantas di akun Facebooknya, terlapor HF terkesan merendahkan profesi wartawan, dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas, saat dikonfirmasi klien kami di Mapolres Situbondo," kata Supriyono yang dilansir Suara Indonesia.
Menurut pengacara kondang tersebut, aksi pelecehan itu berawal ketika Humaidi menulis berita tentang Hafidz Bramasta, yang dilaporkan atas kasus dugaan penipuan terhadap beberapa warga.
Lebih lanjut, ketika bertemu di luar ruangan penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, terlapor Hafidz Bramasta langsung marah-marah dan mengucapkan kata-kata kotor yang tidak pantas kepada wartawan dan terkesan merendahkan profesi kuli tinta tersebut.
"Ini merupakan pelecehan terhadap profesi seorang wartawan. Apalagi wartawannya adalah anggota PWI. Makanya, kasus pelecehan profesi wartawan ini adukan ke Mapolres Situbondo," tambah pria yang juga berprofesi sebagai dosen ini.
Lebih jauh, Supriyono mengatakan bahwa dirinya juga telah melakukan diskusi dengan pihak Satreskrim Polres Situbondo. Bahwa, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3).
"Diduga terlapor ini, sudah melecehkan nama baik seorang wartawan dengan tulisan yang tidak pantas. Itupun dilakukan di kolom komentar grup Medsos Facebook,'' bebernya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan bahwa pemilik akun Facebook Hafidz Bramasta telah dilaporkan oleh seorang wartawan media cetak di Situbondo yang didampingi kuasa hukumnya, karena diduga melecehkan profesi wartawan.
Baca Juga: Demi Naikkan Pamor Wasit, Ketum PSSI Erick Thohir Tegaskan Seleksi Wasit Liga 1 Libatkan JFA
"Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor HF, untuk dilakukan klarifikasi," tutupnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Khusus Dewasa! Serial Vladimir Sajikan Fantasi Erotis Profesor Sastra yang Tak Terkendali
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Park Seo Ham dan Bona WJSN Dirumorkan Bintangi Dive Into You, Ini Sinopsisnya
-
Jalan Lembah Anai Padang-Bukittinggi Dibuka Penuh Pascabencana, One Way Picu Macet Parah hingga 7 Km
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat