Suara Denpasar - Akun facebook bernama Hafidz Bramasta yang diketahui merupakan warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo, dilaporkan ke Polres Situbondo, sebab dianggap telah melecehkan profesi wartawan, dengan memposting kata-kata kotor di media sosial.
Korban pelecehan profesi itu bernama Humaidi, salah satu wartawan media cetak, ia didampingi pengacaranya Supriyono melaporkan akun Facebook Hafidz Bramasta ke SPKT Polres Situbondo pada Rabu (21/06/2023).
"Selain memposting kata-kata yang tidak pantas di akun Facebooknya, terlapor HF terkesan merendahkan profesi wartawan, dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas, saat dikonfirmasi klien kami di Mapolres Situbondo," kata Supriyono yang dilansir Suara Indonesia.
Menurut pengacara kondang tersebut, aksi pelecehan itu berawal ketika Humaidi menulis berita tentang Hafidz Bramasta, yang dilaporkan atas kasus dugaan penipuan terhadap beberapa warga.
Lebih lanjut, ketika bertemu di luar ruangan penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, terlapor Hafidz Bramasta langsung marah-marah dan mengucapkan kata-kata kotor yang tidak pantas kepada wartawan dan terkesan merendahkan profesi kuli tinta tersebut.
"Ini merupakan pelecehan terhadap profesi seorang wartawan. Apalagi wartawannya adalah anggota PWI. Makanya, kasus pelecehan profesi wartawan ini adukan ke Mapolres Situbondo," tambah pria yang juga berprofesi sebagai dosen ini.
Lebih jauh, Supriyono mengatakan bahwa dirinya juga telah melakukan diskusi dengan pihak Satreskrim Polres Situbondo. Bahwa, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3).
"Diduga terlapor ini, sudah melecehkan nama baik seorang wartawan dengan tulisan yang tidak pantas. Itupun dilakukan di kolom komentar grup Medsos Facebook,'' bebernya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan bahwa pemilik akun Facebook Hafidz Bramasta telah dilaporkan oleh seorang wartawan media cetak di Situbondo yang didampingi kuasa hukumnya, karena diduga melecehkan profesi wartawan.
Baca Juga: Demi Naikkan Pamor Wasit, Ketum PSSI Erick Thohir Tegaskan Seleksi Wasit Liga 1 Libatkan JFA
"Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor HF, untuk dilakukan klarifikasi," tutupnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Berpisah, Bangkok United Tak Perpanjang Kontrak Pratama Arhan
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Prioritaskan Piala Dunia, Ini Pengaruhnya pada Produktivitas Kerja
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung