- PDIP kritik penonaktifan 11 juta peserta BPJS PBI yang rugikan pasien kronis.
- Ribka Tjiptaning desak pemerintah deklarasi status darurat perlindungan pasien demi kesinambungan terapi.
- Negara wajib mengutamakan hak hidup rakyat di atas kerumitan administrasi data JKN.
Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melalui Bidang Kesehatan menyatakan sikap politik tegas terkait penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Kebijakan ini dinilai telah memicu dampak kemanusiaan serius, terutama bagi pasien penyakit kronis.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, mengungkapkan laporan lapangan menunjukkan lebih dari 160 pasien gagal ginjal kini terancam kehilangan akses layanan hemodialisis (cuci darah) akibat status kepesertaan yang dinonaktifkan secara mendadak.
Ribka menegaskan bahwa dalam situasi ini, negara harus menempatkan nyawa rakyat di atas segalanya, melampaui kerumitan administratif.
“Dalam negara yang berlandaskan Pancasila, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tidak boleh ada satu pun warga negara yang kehilangan hak hidupnya hanya karena persoalan validasi data administratif. Negara wajib hadir secara nyata, cepat, dan berpihak kepada rakyat kecil,” tegas Ribka dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).
PDI Perjuangan menilai kejadian ini mencerminkan kerentanan struktural dalam tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ribka menyoroti empat masalah utama: dominasi pendekatan administrasi dibanding kemanusiaan, minimnya mitigasi risiko bagi pasien kronis, lemahnya integrasi data sosial-klinis, serta kurangnya perlindungan transisi bagi warga miskin.
Sebagai solusi konkret, PDI Perjuangan mendesak pemerintah segera mengambil langkah transformasi melalui lima poin berikut:
1. Deklarasi Status Darurat Perlindungan Pasien Penyakit Kronis: Mengaktifkan kembali kepesertaan pasien kronis secara instan demi kesinambungan terapi.
2. Reformasi Paradigma JKN: Bergeser dari pendekatan administratif menuju pendekatan berbasis hak kesehatan rakyat.
3. Pembentukan Pusat Komando Krisis Layanan Kesehatan Nasional: Membangun sistem respons cepat 24 jam untuk menangani gangguan layanan.
4. Revolusi Integrasi Data: Membangun sistem digital terpadu antara data kependudukan, sosial, dan rekam medis.
5. Penguatan Proteksi Penyakit Katastropik: Menjamin layanan tanpa interupsi dan memperkuat anggaran terapi.
Ribka menegaskan bahwa sistem jaminan kesehatan adalah manifestasi tanggung jawab negara. PDI Perjuangan berkomitmen terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak pada kelompok marjinal dan pasien rentan.
“Negara tidak boleh absen ketika rakyat menghadapi ancaman kematian akibat penyakit. Reformasi jaminan kesehatan nasional harus menjadi gerakan politik kemanusiaan yang memastikan keadilan sosial benar-benar hadir,” pungkasnya.
Baca Juga: Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit