Suara Denpasar - Seorang warga negara Portugal berinisial FDS (Perempuan/41) harus dideportasi dari Bali pada Rabu (5/7) lantaran telah overstay selama 60 hari.
FDS berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut didapatkan bahwa FDS terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Juli 2022 dengan Visa On Arrival (VOA) yang mana izin tinggalnya berlaku sampai dengan 14 September 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa FDS ditindak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi FDS juga akan masuk daftar pencekalan.
"Selain menjalani deportasi, nama FDS juga akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," ujar Sugito melalui keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).
FDS akan melewati rute panjang sebelum akhirnya mendarat di Bandara Lisbon Portugal. Yaitu dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 menuju Bandara Doha, Qatar.
Selanjutnya dari Doha FDS akan terbang menuju London dengan maskapai yang sama. Terakhir, FDS akan melanjutkan perjalanan dengan nomor penerbangan QR5903 dari London menuju Lisbon.
Meski melewati perjalanan yang panjang, Sugito mengatakan biaya perjalanan termasuk tiket pesawat ditanggung oleh FDS sendiri.
"Untuk biaya tiket penerbangan ditanggung secara pribadi. Oleh karena itu, pihak Imigrasi tidak bertanggung jawab atas biaya tersebut," terang Sugito. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati