Suara Denpasar - Seorang warga negara Portugal berinisial FDS (Perempuan/41) harus dideportasi dari Bali pada Rabu (5/7) lantaran telah overstay selama 60 hari.
FDS berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut didapatkan bahwa FDS terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Juli 2022 dengan Visa On Arrival (VOA) yang mana izin tinggalnya berlaku sampai dengan 14 September 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa FDS ditindak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi FDS juga akan masuk daftar pencekalan.
"Selain menjalani deportasi, nama FDS juga akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," ujar Sugito melalui keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).
FDS akan melewati rute panjang sebelum akhirnya mendarat di Bandara Lisbon Portugal. Yaitu dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 menuju Bandara Doha, Qatar.
Selanjutnya dari Doha FDS akan terbang menuju London dengan maskapai yang sama. Terakhir, FDS akan melanjutkan perjalanan dengan nomor penerbangan QR5903 dari London menuju Lisbon.
Meski melewati perjalanan yang panjang, Sugito mengatakan biaya perjalanan termasuk tiket pesawat ditanggung oleh FDS sendiri.
"Untuk biaya tiket penerbangan ditanggung secara pribadi. Oleh karena itu, pihak Imigrasi tidak bertanggung jawab atas biaya tersebut," terang Sugito. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo