Suara Denpasar - Nikita Mirzani akhirnya buka suara soal viralnya video sang putri, Lolly sedang mabuk dan jalan sempoyongan. Ia pun mempertanyakan peran dari perempuan yang belum lama ini mengaku sebagai ibu angkatnya Lolly yaitu Mami Eda.
“Perlu dipertanyakan itu waras atau tidak (ibu angkatnya), kok anak di bawah umur, kalian ini kan punya kuota, cek aja di google, anak di bawah umur, apalagi di luar negeri itu 21 tahun baru boleh minum alkohol,” ujar Nikita Mirzani, dikutip dari unggahan @AanMirzani, Sabtu (22/7/2023).
Niki lantas menjelaskan bahwa pada umumnya setiap negara memiliki aturan soal batasan umur minimal bagi anak yang diperbolehkan mengkonsumsi minuman beralkohol. Seperti di Indonesia yang baru memperbolehkan anak mengkonsumsi minuman tersebut minimal di usia 21 tahun.
Kendati dmeikian, Niki mempertanyakan mengapa orangtua angkat Lolly memperbolehkan putrinya untuk mabuk-mabukan. Padahal Lolly masih berusia 16 tahun.
“Kecuali dia hidup dengan keluarga yang brongs, mak bapaknya pemabok, begajulan, mungkin, masuk akal. Tapi kan mak bapaknya nggak ada yang begajulan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, janda tiga anak ini juga mengungkapkan bagaimana sifat asli Lolly yang selalu ingin didengar namun enggan disalahkan. Ia pun menegaskan bahwa selama di Indonesia Loly tidak pernah diizinkan olehnya untuk mengkonsumsi minuman keras.
“Di sini tidak diajarkan, saya nggak tau nurun ke siapa. Karena selama anak saya yang sulung di rumah ya nggak begitu, jadi coba tanya sendiri ke orangnya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?