Suara Denpasar - Polemik seputar tenda liar yang berada di pojok barat Jakarta International Stadium (JIS) kini menjadi sorotan publik.
Warga Kampung Bayam yang mendiami tenda-tenda darurat tersebut memilih untuk bertahan, sambil menanti kepastian janji mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Tenda liar ini telah berdiri selama berbulan-bulan di dekat JIS, menjadi simbol ketidakpastian yang dihadapi oleh warga Kampung Bayam.
Pembangunan Kampung Susun Bayam yang dijanjikan oleh pihak Jakarta Propertindo (Jakpro) dan dinyatakan resmi oleh Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, seharusnya menjadi solusi bagi warga yang terdampak penggusuran untuk pembangunan stadion tersebut. Sayangnya hingga saat ini, warga belum mendapatkan kejelasan mengenai tempat tinggal mereka.
Permasalahan ini semakin rumit dengan mendekatnya waktu penyelenggaraan Piala Dunia U-17, yang salah satunya akan berlangsung di JIS.
Untuk memenuhi standar FIFA, sejumlah pembangunan infrastruktur dilakukan di sekitar stadion, termasuk fasilitas trotoar di sisi barat. Namun, tenda liar warga Kampung Bayam yang bertahan menjadi hal yang menimbulkan keprihatinan.
Warga Kampung Bayam menyatakan bahwa mereka belum mendapatkan izin untuk menempati Kampung Susun Bayam yang telah dibangun oleh Jakpro.
Salah satu warga mengungkapkan kegelisahannya terkait janji Anies Baswedan dan keberlanjutan pembangunan Kampung Susun Bayam. Meski peresmiannya telah dilakukan, nyatanya, warga masih belum mendapatkan tempat tinggal yang mereka harapkan.
“Yang saya inginkan ya tolong Pak Anies bagaimana caranya selesaikan masalahnya. Janjinya Pak Anies untuk warga Kampung Bayam itu bagaimana? Setelah peresmian kok Pak Anies kayaknya lepas tangan,” kata seorang warga yang tinggal di tenda liar dikutip dari YouTube Dot Co (15/8/2023).
Penggusuran yang dialami oleh warga Kampung Bayam tidak hanya mengancam hak-hak dasar mereka, tetapi juga menjadi perdebatan terkait tanggung jawab pemerintah.
Pihak Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) bersama warga telah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jakpro. Mereka menuntut agar hak-hak mereka diakui dan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi, menjelaskan bahwa ada kegagalan dalam memenuhi tanggung jawab hukum terhadap warga Kampung Bayam.(*)
Berita Terkait
-
Warga Ngotot Bertahan di Tenda Darurat, Pembangunan Trotoar di Luar JIS untuk Piala Dunia U-17 Terancam Gagal
-
Kader Demokrat Minta Politisasi Jakarta International Stadium (JIS) Dihentikan: 'Cukup Piala Dunia U-20 Saja yang Gagal'
-
Erick Thohir Minta Polemik JIS Dihentikan Malah Kena Semprot Loyalis Anies Baswedan: 'Bicara Tidak Gunakan Data'
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar