Suara Denpasar - Made "Ariel" Suardana, pemilik Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Jalan Badak Agung yang kantornya disegel oleh sejumlah orang yang diduga preman akhirnya sedikit bisa bernafas lega. Ditanya awak media, Sabtu (19/8/2023), pria yang awalnya enggan memberikan komentar, akhirnnya mau sedikit berbagi cerita.
"Awalnya saya ragu dengan Kapolda yang baru ini namun kini secercah harapan telah hinggap dalam benak saya. Pasalnya kasus Penyegelan Kantor LABHI BALI resmi naik ke penyidikan setelah gelar perkara di Polda Bali. Itu artinya Ngurah Mayun, Inti dan, premannya bakal menyandang status tersangka," jawab Made Ariel kepada wartawan denpasar.suara.com di Denpasar. "Akhirnya saya berikan pujian atas keberanian Kapolda Bali dan sikap tegas Kapolresta Denpasar," imbuh dia.
Pujian tersebut karena Kapolda dan Kapolresta ternyata memiliki nyali dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Pulau Dewata.
"Tapi pujian saya baru akan sempurna kalau tersangka Ngurah Mayun, Inti, dan para Premannya dijebloskan ke Mako Brimob biar adillah dengan kasus preman lainnya. Seperti yang dilakukan oleh Golose yang punya cara ampuh agar preman jadi tobat," ujarnya.
Tak kalah penting, puhaknya juga berharap dan meminta kepada penyidik untuk segera menyita barang bukti berupa Mobil Feroza DK448 GK dan triplek. "Kayu yang dipakai pelaku agar kantor saya bisa difungsikan lagi. Ini harus menjadi barometer penegakan hukum premanisme di Bali," tandasnya.
Ingat dia, polisi tidak boleh kalah dengan preman dan masyarakat harus dibuat aman. Entah dia anak raja tidak ada urusannya sama sekali.
Jika pelaku masih diberikan keistimewaan maka besok akan ada embrio atau bibit baru untuk melakukan tindakan serupa.
"Kantor penegak hukum saja dibeginikan bagaimana dengan masyarakat lainnya. Hendaknya Polisi berikan rasa aman agar polisi banjar yang baru dilantik punya wibawa. Karena atasan harus berikan contoh," tukasnya. ***
Baca Juga: Unsur Pidana Terpenuhi, Siap-siap Polisi Umumkan Tersangka Penyegelan Kantor LABHI Bali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Pelatih Irak Kelakar Sulit Hentikan Mbappe: Saya Sudah Minta Main dengan Tiga Kiper
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari