Suara Denpasar - Setelah mendapat sorotan karena dinilai lamban menangani kasus yang terbilang remeh temeh. Yakni, Penutupan Kantor Lembaga Bantuan Hukum Di Denpasar (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar.
Jajaran Polda Bali melalui Polresta Denpasar akhirnya mengungkapkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi.
Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa siap-siap saja dalam waktu dekat ini calon tersangka akan diumumkan oleh pihak kepolisian.
Ini juga menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Di mana, kasus ini sendiri berawal dari Dumas /120/ V/ 2023 Spkt. Unit Reskrim / Polsek Dentim / Polresta Dps /Polda Bali tanggal 20 Mei 2023 sebagai pelapor I Made Suardana, SH.,MH. dan sebagai terlapor AA Ngurah Mayun Wira ningrat, DKK dengan laporan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Atas pengaduan masyarakat tersebut, Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi mengumpulkan alat bukti dan telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut. Gelar perkara bahkan digelar dengan melibatkan Ditreskrimum, Bidkum, Itwasda dan Paminal Polda Bali.
“Pengaduan tersebut telah kita tindak lanjuti saat ini telah melakukan intrograsi terhadap sejumlah saksi baik saksi pelapor, terlapor dan saksi di TKP maupun saksi ahli, terkait kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk di naikan menjadi laporan polisi," papar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di dampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo kepada awak media, Jumat (18/8/2023).
Sampai saat ini sudah ada 15 saksi yang telah diperiksa, di samping itu pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Kapolda Bali yang tertuang dalam Commender Wish Kapolda Bali point ke 5 yaitu Penegakan Hukum yang tegas,” tukasnya. ***
Baca Juga: Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali: Diatensi Polda Bali, Kapolresta Janji Tuntaskan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Skin Tint Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Fresh dan Natural Seharian
-
5 Tablet Midrange Snapdragon Paling Murah, Performa Andal untuk Kerja dan Hiburan
-
6 Rekor Gila yang Bisa Dipecahkan Lionel Messi di Piala Dunia 2026
-
Remarkably Bright Creatures, Nggak Semua Luka Butuh Ditangisi
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Marak Investasi Bodong, Ini Strategi BRI-MI Agar Generasi Z Cerdas Berinvestasi"
-
Pasar Panik Gegara Rebalancing, IHSG Ambles 1,81% di Sesi I
-
Mahasiswa UBSI Gelar Penyuluhan Toleransi Beragama di TPQ Aulia
-
Berapa Kekayaan Achmad Syahri Assidiqi? Anggota DPRD Jember Viral Main Game dan Merokok saat Rapat
-
Jaksa Gadungan Ditangkap di Kendari