Suara Denpasar - Setelah mendapat sorotan karena dinilai lamban menangani kasus yang terbilang remeh temeh. Yakni, Penutupan Kantor Lembaga Bantuan Hukum Di Denpasar (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar.
Jajaran Polda Bali melalui Polresta Denpasar akhirnya mengungkapkan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi.
Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa siap-siap saja dalam waktu dekat ini calon tersangka akan diumumkan oleh pihak kepolisian.
Ini juga menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Di mana, kasus ini sendiri berawal dari Dumas /120/ V/ 2023 Spkt. Unit Reskrim / Polsek Dentim / Polresta Dps /Polda Bali tanggal 20 Mei 2023 sebagai pelapor I Made Suardana, SH.,MH. dan sebagai terlapor AA Ngurah Mayun Wira ningrat, DKK dengan laporan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Atas pengaduan masyarakat tersebut, Satuan Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi mengumpulkan alat bukti dan telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut. Gelar perkara bahkan digelar dengan melibatkan Ditreskrimum, Bidkum, Itwasda dan Paminal Polda Bali.
“Pengaduan tersebut telah kita tindak lanjuti saat ini telah melakukan intrograsi terhadap sejumlah saksi baik saksi pelapor, terlapor dan saksi di TKP maupun saksi ahli, terkait kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk di naikan menjadi laporan polisi," papar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di dampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo kepada awak media, Jumat (18/8/2023).
Sampai saat ini sudah ada 15 saksi yang telah diperiksa, di samping itu pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Kapolda Bali yang tertuang dalam Commender Wish Kapolda Bali point ke 5 yaitu Penegakan Hukum yang tegas,” tukasnya. ***
Baca Juga: Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali: Diatensi Polda Bali, Kapolresta Janji Tuntaskan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Hyaluronic Acid vs Ceramide: Mana yang Paling Ampuh Atasi Kulit Kering?
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Stok Minyak AS Ambles ke Level Terendah Sejak Era Perang Dingin
-
Berhenti Menormalisasi "Nabung Sulit, Checkout Mudah" Sebelum Keuanganmu Benar-Benar Habis
-
Suhu Tembus 43 Derajat Celsius, Panas Ekstrem Hantui Laga Piala Dunia
-
Netflix Dikabarkan Garap Serial Live-Action Persona, RPG Legendaris Atlus
-
Gong Seung Yeon Berpeluang Bintangi Drakor Calm Lies Bersama Lee Joon Hyuk
-
Maroko Tekuk Belanda Lewat Adu Penalti dan Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
-
Pemerintah Intervensi Harga LNG, Apa Jadi Penyebab Harganya Mahal?
-
Banten Media Hub 2026, Suwarjono Dorong Media Lokal Punya Unit Usaha