Suara Denpasar - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan saat ini Persentase deportasi terhadap warga negara asing (WNA) menurun.
Hal tersebut disampaikan Anggiat usai menggelar apel bendera sekaligus upacara ulang tahun Kemenkumham RI ke-78 di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Senin (21/8/2023).
Anggiat menjelaskan, penurunan tersebut disebabkan karena adanya kesadaran WNA terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama di Bali. Terutama setelah adanya surat edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang panduan wisata Do and Don't.
"Dengan diberlakukannya Do and Don't bagi warga negara asing sebagai turis yang ada di Bali memang ada penurunan pelanggaran, bisa kita lihat dari presentasinya," terang Anggiat.
Anggiat membandingkan, pada semester I periode Januari sampai Juni 2023, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Namun setelah diluncurkan buku panduan wisata Do and Don't pelanggaran terhadap norma-norma adat dan budaya Bali menurun drastis.
"Januari sampai sekarang yang kita telah deportasi itu lebih dari 206 orang tetapi yang kita deportasi dari 1 Juli sampai dengan sekarang itu kurang dari 10 orang yang terdeportasi."
"Ada penurunan karena memang kita cukup besar kampanyekan (Do and Don't) saat mereka (WNA) datang," kata Anggiat.
Namun begitu Anggiat mengatakan masih ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali. Tapi pelanggaran terhadap norma sudah sangat menurun. Beberapa pelanggaran itu murni pelanggaran keimigrasian, seperti overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
"kalau pelanggaran yang sekarang kita temukan, murni pelanggaran keimigrasian kebanyakan yaitu overstay dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," tandasnya.
Baca Juga: Kartu Merah Disebut Thomas Doll Merubah Skenario Persija Merebut Tiga Poin dari Arema FC
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka