Suara Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sudah menerima pelimpahan dan berkas tiga tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang adalah pegawai UPPKB dan satu lagi adalah seorang pejabat yang tiada lain Korsatpel UPPKB Cekik Jembrana I Made Dwi Jati Arya Negara.
Menurut Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, dua orang tersangka (pegawai) UPPKB Cekik Jembrana sudah diserahkan berikut barang bukti (BB) pada Rabu, 16 Agustus 2023.
"Keduanya ditahan selama 20 hari dan rencananya pada hari Senin (21 Agustus) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," katanya.
Dengan begitu, sidang keduanya sebentar lagi akan digelar. Satu lagi adalah berkas tahap pertama dengan tersangka Korsatpel UPPKB Cekik Jembrana yang diterima pada 16 Agustus 2023.
Sekadar mengingatkan, dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Ratu Suputra (47).
Penangkapan keduanya berdasar operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali. Di mana, pada Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB sekitar Pukul 03.45 WITA.
Berdasar laporan masyarakat soal pungli di sana, anggota Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan.
Baca Juga: MAKI Nilai Kejati Bali Kejam Gantung Nasib Prof. Antara
Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Petugas pun melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet. Personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali yang menyamar diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja.
Tak membuang waktu lama, keduanya pun akhirnya dibekuk. Turut disita petugas adalah uang dengan total Rp 7,2 juta di laci meja. Kasus ini pun kemudian dikembangkan hingga akhirnya menyeret atasan kedua tersangka yakni I Made Dwi Jati Arya Negara. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement