Suara Denpasar - Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar mengaku tak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak Tergugat-I Made Tarip Widharta dalam kasus perdata sengketa kepemilikan lahan di kawasan Jimbaran dengan Penggugat Made Darma.
Sebagai hakim, tentu saat bertugas ada prosedur dan etik yang berlaku dan harus dia jalankan. Itu semua dalam sidang perdata tersebut sudah dilakukan.
Dia juga tak melarang atau membatasi warga negara untuk melaporkan dirinya ke KY. Sebab, itu merupakan hak semua warga negara.
"Laporan itu bisa-bisa saja, tapi juga di lihat laporan itu menyangkut etik, bukan masalah pertimbangan hukum. Karena pertimbangan hukum yang menilai hanya upaya hukum," paparnya kepada awak media, Kamis 24 Agustus 2023.
"Kalau masalah pertimbangan hukum mau di masukin berarti subyektif menilai dari satu sisi pelapor tanpa melindungi hak pihak lain," imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara Tergugat yakni Harman Idris Hasibuan, SH mengaku telah melaporkan KPN Denpasar ke KY. Sebab, dinilai KPN Denpasar saat memimpin sidang perdata dinilai condong berpihak.
"Di pengadilan dan kepolisian, lurah itu sudah menegaskan bahwa surat itu palsu. Tandatangan dan juga stempel, serta register palsu," katanya.
"Tanda tanyanya apa? Hakim yang mengetahui adanya dugaan surat itu palsu wajib melaporkan ke pihak kepolisian sesuai Pasal 183 IR," terangnya.
Faktanya, yang melaporkan dugaan surat palsu itu dilaporkan pihaknya selaku Tergugat.
Anehnya, malah kasus ini terus diperiksa oleh pihak hakim karena masih ada kasus pidana "Ini tanda tanya kita, mengapa hakim ini malah melawan hukum," tegasnya. Padahal, jika merujuk Pasal 29 AB sebagai berikut:
"Selama dalam proses tuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undang-Undang." Artinya, harusnya hakim tidak melanjutkan proses tersebut karena kasus ini masih masuk ranah pidana. ***
Baca Juga: Dinilai Melawan Hukum, KPN Denpasar Dilaporkan ke KY
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
5 Mobil yang Tampilannya Di-Bully Tapi Menang Fungsi
-
Gerakan Gentengisasi Presiden Prabowo Subianto, Apa Itu?
-
Aksi HOA Malam Nanti di Jakarta, Intim tapi Bakal Meledak-ledak
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Meski Turun, Jumlah Pengangguran RI Capai 7,35 Juta Orang
-
3 Tahun Vakum, Rafael Tan Comeback Lewat Lagu 'Aku Sayang Kamu' yang Pernah Hits di Bandung
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
-
Kejutan di Toko Buku