Suara Denpasar - I Nyoman Wiguna, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dilaporkan ke Komisi Yudisial karena dinilai memihak dalam persidangan dengan Penggugat Made Darma dan kawan-kawan.
Melihat berat sebelahnya hakim dalam sidang tersebut, akhirnya pihak Tergugat-I Made Tarip Widharta melaporkan kasus ini ke KY.
Hal ini diperkuat dengan berbagai bukti yang terungkap dalam fakta persidangan.
Contohnya seperti diungkapkan oleh Pengacara Tergugat yakni Harman Idris Hasibuan, SH.
Di mana, dalam peradilan hakim sudah memeriksa lurah yang memastikan surat itu adalah palsu.
"Di pengadilan dan kepolisian, lurah itu sudah menegaskan bahwa surat itu palsu. Tandatangan dan juga stempel, serta register palsu," katanya.
"Tanda tanyanya apa? Hakim yang mengetahui adanya dugaan surat itu palsu wajib melaporkan ke pihak kepolisian sesuai Pasal 183 IR," terangnya.
Faktanya, yang melaporkan dugaan surat palsu itu dilaporkan pihaknya selaku Tergugat.
Anehnya, malah kasus ini terus diperiksa oleh pihak hakim karena masih ada kasus pidana "Ini tanda tanya kita, mengapa hakim ini malah melawan hukum," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali: Diatensi Polda Bali, Kapolresta Janji Tuntaskan
Padahal, jika merujuk Pasal 29 AB sebagai berikut: "Selama dalam proses tuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undangundang.". Artinya, harusnya hakim tidak melanjutkan proses tersebut karena kasus ini masih masuk ranah pidana.
Untuk diketahui, I Made Dharma SH dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan membuat surat palsu dan penggelapan asal usul orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan 277 KUHP. Ia dilaporkan oleh I Made Tarip Widharta dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 19 April 2023.
Harmaini Idris Hasinuan SH menjelaskan kasus ini berawal dari Made Dharma dan kawan – kawan menggugat Made Tarip yang isi gugatannya menyatakan bahwa mereka adalah sebagai ahli waris yang sah daripada I Riyeg (alm), dari I Wayan Sadra (alm) selaku pewaris yang garis keturunannya bukan berdasarkan darah (purusa).
Tetapi akibat adanya perkawinan nyentana antara neneknya Ni Rumpeng (alm) dengan kakeknya Made Tarip, I Riyeg (alm).
Sehingga tanah objek sengketa dalam perkara a quo diklaim menjadi milik para penggugat.
Dikatakan Hasibuan, menurut penggugat, bukti kepemilikan atas tanah – tanah I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm) yang berasal dari I Wayan Selungkih (alm) dapat dibuktikan melalui surat keterangan nomor 470/101/PEM, tanggal 4 Agustus 2022 yang dibuat oleh Kantor Kelurahan Jimbaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Tanggul Sungai Nglangak Jebol, Ratusan Rumah di Kudus Terendam Banjir
-
Pep Guardiola Diserang Komunitas Yahudi Manchester Usai Bela Palestina dan Genosida di Gaza
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Menguak Rahasia Foto Jeffrey Epstein: Mengapa Ia Pilih Motor 2 Tak 'Ndeso' Meski Harta Melimpah?
-
Apa Kabar Luke Xavier Keet? Pemain Diaspora yang Kini Jadi Pengangguran
-
IIMS 2026 Siap Digelar di Indonesia, Anak Muda Cari Kendaraan Sesuai Gaya
-
15 Rekomendasi Kado Valentine untuk Cowok, Dijamin Berkesan dan Berguna
-
Prabowo Resmi Lantik Hakim MK Adies Kadir dan Wamenkeu Juda Agung di Istana Negara
-
Maarten Paes Jadi Inspirasi, Kiper Muda Ajax Siap Belajar dari Seniornya
-
Septian Bagaskara Gabung Persis Solo, 'Tukar Guling' dengan Kodai Tanaka?