Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah mengumumkan sebanyak 560 daftar calon sementara (DCS) DPRD Provinsi Bali pada 19 Agustus 2023 lalu.
Saat ini KPU Bali telah menerima 36 aduan masyarakat di masa Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS sesuai tahapan pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widiastini saat ditemui Suara Denpasar di Kantor KPU Bali, Senin, (28/8/2023).
"Sampai saat ini 36 orang di helpdesk kami masuk 36 orang dengan identitas jelas alat bukti jelas," terang Luh Putu Sri Widiastini.
Putu menjelaskan aduan masyarakat itu ada yang diterima langsung di Kantor KPU, ada juga melalui online. 36 laporan tersebut dijelaskan lebih banyak kepada calon DPRD Provinsi Bali.
"Lebih banyak ke DPRD Provinsi. Ini saya baru dikasih jumlahnya saja ininya (jenis aduan) belum, besok saya rekap," kata Putu.
Adapun tahapan selanjutnya, lanjut dia, KPU akan lakukan rekapan aduan, kemudian menyerahkan ke parpol terkait. Proses itu selama 14 hari kerja.
"Jadi besok rekap, kemudian tanggal 30 serahkan ke parpol kemudian parpol klarifikasi menyertakan bukti-bukti bahwa terhadap tanggapan masyarakat."
"Kemudian partai politik kembali menyerahkan kepada kami kalau masih memenuhi syarat kita lanjutkan ke pencermatan DCT (daftar calon tetap), tapi kalau memang menjadi TMS (tidak memenuhi syarat) mungkin ada pergantian calon disitu," tandas Putu.(Rizal/*)
Baca Juga: Bali United Alami Hasil Buruk Kontra Persis, Suporter Salahkan Eks Pemain Persija Jakarta
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?