Suara Denpasar - Perjuangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk mendapatkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai yang dimiliki oleh PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) berbuah manis. Senin, 4 September 2023, advokat dari Gendo Law Office, yang mewakili WALHI mengumumkan putusan PTUN Denpasar yang membatalkan keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali yang sebelumnya menolak permohonan WALHI.
Pernyataan tersebut diungkap di Sekretariat WALHI Bali, Jl. Dewi Madri IV No 2 Denpasar, Bali.
Perjuangan WALHI dimulai pada tanggal 11 Mei 2023 ketika mereka mengajukan keberatan terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 yang telah dibacakan pada tanggal 14 April 2023. Keputusan tersebut menolak permintaan WALHI untuk mendapatkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai yang menjadi acuan untuk perubahan status blok mangrove area Sidakarya dari zona perlindungan menjadi zona khusus. WALHI meyakini bahwa putusan tersebut keliru.
Pada tanggal 30 Agustus 2023, Hakim PTUN Denpasar mengeluarkan putusan yang menggembirakan bagi WALHI. Putusan tersebut menyatakan bahwa Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan informasi publik yang harus tersedia untuk umum, dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Bali) wajib memberikan informasi tersebut kepada WALHI. Putusan ini juga menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi Bali telah salah menilai aspek substansi dalam putusannya sehingga keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 tanggal 14 April 2023 dinyatakan batal.
Untung Pratama, advokat dari Gendo Law Office, menjelaskan bahwa Majelis Hakim PTUN Denpasar menolak semua dalil yang diajukan oleh DKLH Bali yang mencoba mengkecualikan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai dari akses publik.
Pertama, dalil yang menyatakan bahwa dokumen tersebut dihasilkan oleh PT DEB ditolak, dengan alasan bahwa undang-undang tentang keterbukaan informasi publik tidak hanya mengatur informasi yang dihasilkan, tetapi juga informasi yang disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima.
Kedua, dalil yang menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak dalam penguasaan DKLH Bali juga ditolak, karena DKLH Bali sendiri telah mengakui menerima dokumen tersebut sebagai tembusan.
Ketiga, dalil yang menyatakan dokumen tersebut merupakan rahasia dagang PT DEB juga ditolak, karena isi dokumen tersebut tidak berhubungan dengan metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi bisnis berharga lainnya yang diatur oleh undang-undang tentang rahasia dagang.
Dengan putusan dari PTUN Denpasar ini, tidak ada lagi alasan bagi DKLH Bali untuk mengecualikan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai yang dimiliki PT DEB dari akses WALHI. WALHI berharap bahwa DKLH Bali akan menghormati putusan ini dan memberikan akses ke informasi tersebut.
"Kami akan melihat niat baik DKLH Bali dalam memberikan akses terhadap dokumen ini," papar Untung Pratama.
Baca Juga: WALHI Desak DKLH Bali Serahkan Risalah Umum Tahura Ngurah Rai Milik PT DEB
Putusan PTUN Denpasar ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi WALHI untuk mengawal dan memantau upaya pelestarian dan pengelolaan Kawasan Tahura Ngurah Rai, yang merupakan aset berharga bagi lingkungan dan masyarakat Bali. Semoga keputusan ini dapat memperkuat transparansi informasi lingkungan dan pelestarian alam di Bali. ***
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Review Serial Bait: Hadirkan Komedi yang Absurd dengan Sentuhan Realistis!
-
Analisis John Herdman: 15 Menit Pertama Lawan Bulgaria Krusial untuk Timnas Indonesia
-
Geger di Toko Besar Cibinong, Bau Tak Sedap Berujung Temuan Kotoran Manusia di Lorong Buku
-
Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV
-
Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif
-
Siap-Siap! Puncak Arus Balik Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Pecah Minggu Besok
-
Sengkarut 'Tiket Siluman' Sayang Heulang Terjawab: Disparbud Jabar Bongkar Fakta di Balik Rp45 Ribu
-
Rudy Mas'ud Disentil Gegara Formasi Tim Ahli Gubernur Kaltim Didominasi Orang Luar
-
Amukan Angin Kencang Robohkan Reklame Raksasa di Simpang Buahbatu, 4 Kendaraan Jadi Korban
-
Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April