Suara Denpasar - Perjuangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk mendapatkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai yang dimiliki oleh PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) berbuah manis. Senin, 4 September 2023, advokat dari Gendo Law Office, yang mewakili WALHI mengumumkan putusan PTUN Denpasar yang membatalkan keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali yang sebelumnya menolak permohonan WALHI.
Pernyataan tersebut diungkap di Sekretariat WALHI Bali, Jl. Dewi Madri IV No 2 Denpasar, Bali.
Perjuangan WALHI dimulai pada tanggal 11 Mei 2023 ketika mereka mengajukan keberatan terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 yang telah dibacakan pada tanggal 14 April 2023. Keputusan tersebut menolak permintaan WALHI untuk mendapatkan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai yang menjadi acuan untuk perubahan status blok mangrove area Sidakarya dari zona perlindungan menjadi zona khusus. WALHI meyakini bahwa putusan tersebut keliru.
Pada tanggal 30 Agustus 2023, Hakim PTUN Denpasar mengeluarkan putusan yang menggembirakan bagi WALHI. Putusan tersebut menyatakan bahwa Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan informasi publik yang harus tersedia untuk umum, dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Bali) wajib memberikan informasi tersebut kepada WALHI. Putusan ini juga menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi Bali telah salah menilai aspek substansi dalam putusannya sehingga keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 002/IV/KEP.KI BALI/2023 tanggal 14 April 2023 dinyatakan batal.
Untung Pratama, advokat dari Gendo Law Office, menjelaskan bahwa Majelis Hakim PTUN Denpasar menolak semua dalil yang diajukan oleh DKLH Bali yang mencoba mengkecualikan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai dari akses publik.
Pertama, dalil yang menyatakan bahwa dokumen tersebut dihasilkan oleh PT DEB ditolak, dengan alasan bahwa undang-undang tentang keterbukaan informasi publik tidak hanya mengatur informasi yang dihasilkan, tetapi juga informasi yang disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima.
Kedua, dalil yang menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak dalam penguasaan DKLH Bali juga ditolak, karena DKLH Bali sendiri telah mengakui menerima dokumen tersebut sebagai tembusan.
Ketiga, dalil yang menyatakan dokumen tersebut merupakan rahasia dagang PT DEB juga ditolak, karena isi dokumen tersebut tidak berhubungan dengan metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi bisnis berharga lainnya yang diatur oleh undang-undang tentang rahasia dagang.
Dengan putusan dari PTUN Denpasar ini, tidak ada lagi alasan bagi DKLH Bali untuk mengecualikan Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai yang dimiliki PT DEB dari akses WALHI. WALHI berharap bahwa DKLH Bali akan menghormati putusan ini dan memberikan akses ke informasi tersebut.
"Kami akan melihat niat baik DKLH Bali dalam memberikan akses terhadap dokumen ini," papar Untung Pratama.
Baca Juga: WALHI Desak DKLH Bali Serahkan Risalah Umum Tahura Ngurah Rai Milik PT DEB
Putusan PTUN Denpasar ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi WALHI untuk mengawal dan memantau upaya pelestarian dan pengelolaan Kawasan Tahura Ngurah Rai, yang merupakan aset berharga bagi lingkungan dan masyarakat Bali. Semoga keputusan ini dapat memperkuat transparansi informasi lingkungan dan pelestarian alam di Bali. ***
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultramikro: Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir
-
Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
5 HP Gaming Rp3 Jutaan Terbaik yang Cocok untuk Multitasking
-
Di Tengah Ketidakpastian Global, Generasi Muda Dipanggil Menjadi Pembawa Perubahan
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
-
Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO