Suara Denpasar - Baru-baru ini jagat Indonesia dihebohkan dengan munculnya kanal YouTube Lagu Kanak TV di Malaysia yang menjiplak lagu 'Halo-halo Bandung' ciptaan Ismail Marzuki.
Menanggapi hal itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) Min Usihen, mengatakan lagu "Halo-halo Bandung" sudah dilindungi Konvensi Bern pada tahun 1997.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara termasuk di Malaysia sebagai anggota konvensi Bern atas hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta atas lagu tersebut," kata Min Usihen melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).
Selain itu, lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki yang pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 itu saat ini telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202106966.
Di Indonesia, pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta).
Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menyarankan agar para kreator untuk mencatatkannya di DJKI.
Hal itu, kata dia, sebagai bagian dari upaya defensif apabila suatu ketika terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta.
"Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati," ujar Min Usihen.
Dia menambahkan, apabila suatu pihak ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan karya orang lain, maka pihak tersebut haruslah meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta maupun pemegang hak cipta.
"Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa," saran dia.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalam Konvensi Bern tentang penegakan hukum pelanggaran hak cipta memakai asas independence of protection, yang artinya, pelindungan dan penegakan hukum hak cipta mengimplementasikan aturan hukum di negara karya hak cipta tersebut dilanggar.
Jadi terkait Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak tersebut harus diproses menggunakan hukum Malaysia.
"Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatan dilaksanakan berdasarkan dengan Undang Undang Hak Cipta di negara tersebut," tandasnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Tips Tetap Bugar Meski Puasa Saat Menyetir Jarak Jauh saat Mudik Lebaran
-
Ahn Hyo Seop Akan Hadiri Oscar Pertamanya Berkat KPop Demon Hunters
-
5 Rekomendasi Deodoran Tahan Lama, Anti Bau untuk Silaturahmi Lebaran
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Transaksi Tetap Lancar Saat Libur Lebaran, BRI Andalkan BRImo dan Jaringan ATM Nasional
-
BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang dan Ekosistem Digital untuk Layanan Lebaran