/
Selasa, 19 September 2023 | 13:33 WIB
Tersangka pemerkosaan yang merupakan pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JP (39) dan wanita asal Filipina. (Dok/Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Kasus pemerkosaan model asal Filipina berinisial BJCB (31) berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atau P21.

Namun sayang, kasus itu tidak bisa diproses lebih lanjut karena dua tersangka diduga "dilepas" penyidik Polres Badung dan akhirnya kabur ke luar negeri.

Dua tersangka itu adalah seorang pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JP (36) dan wanita asal Filipina MCO (25) ke negaranya masing-masing. Kaburnya kedua tersangka itu sedikit janggal.

Umumnya, tersangka yang terbelit kasus hukum paspornya ditahan oleh aparat terkait sehingga tidak bisa kabur ke luar negeri.

Namun, entah bagaimana ceritanya keduanya bisa memiliki paspor dan kembali ke negaranya masing-masing.

Terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di salah satu vila di Jalan Batu Mejan, Kuta Utara, itu , Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut memakan waktu lama hingga masa penahanan para pelaku habis.

"Ada informasinya tidak tahu benar atau tidak? Korban mau damai tapi meminta ganti rugi Rp 2 miliar. Entah bagaimana tersangka tidak sanggup dan perdamaian belum jelas, itulah dilema polisi," terangnya kepada awak media, Selasa 19 September 2023.

Perdamaian belum kunjung selesai, masa penahanan sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Akhirnya pelaku tidak bisa ditahan lagi karena ada batas kewenangan penahanan di kepolisian dan itu sudah habis.

Baca Juga: Ketua Peradi SAI Denpasar: Harusnya Sudah Ada Tersangka dan Feroza Turah Mayun Disita

Akibatnya para pelaku  dikeluarkan dari penjara. "Sesuai prosedur pelaku wajib lapor.

Setelah itu tidak tahu lagi kemana pelakunya," tegas Jansen.

Saat ini polisi masih mencari para pelaku tapi belum ada titik terang. Alasan penyidiknya diberi ruang karena ada peluang damai.

"Ada kesalahan kawan-kawan kita ini (penyidik ) bisa dikatakan terlalu memberikan ruang untuk mereka berdamai hingga akhirnya tidak ada kesepakatan, malah kita yang kelabakan," dalil dia.

Ditanya apakah di Indonesia kasus pemerkosaan bisa damai? Kabid Humas merujuk pada  restoratif justice.

"Jadi tidak semua maju ke pengadilan, selama pihak-pihak sepakat (damai). Padahal kasusnya kan bukan sulit itu, mungkin tadi penyebab lain sehingga proses penyidikannya lama," tukasnya. ***

Load More