Suara Denpasar - Kasus pemerkosaan model asal Filipina berinisial BJCB (31) berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atau P21.
Namun sayang, kasus itu tidak bisa diproses lebih lanjut karena dua tersangka diduga "dilepas" penyidik Polres Badung dan akhirnya kabur ke luar negeri.
Dua tersangka itu adalah seorang pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JP (36) dan wanita asal Filipina MCO (25) ke negaranya masing-masing. Kaburnya kedua tersangka itu sedikit janggal.
Umumnya, tersangka yang terbelit kasus hukum paspornya ditahan oleh aparat terkait sehingga tidak bisa kabur ke luar negeri.
Namun, entah bagaimana ceritanya keduanya bisa memiliki paspor dan kembali ke negaranya masing-masing.
Terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di salah satu vila di Jalan Batu Mejan, Kuta Utara, itu , Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut memakan waktu lama hingga masa penahanan para pelaku habis.
"Ada informasinya tidak tahu benar atau tidak? Korban mau damai tapi meminta ganti rugi Rp 2 miliar. Entah bagaimana tersangka tidak sanggup dan perdamaian belum jelas, itulah dilema polisi," terangnya kepada awak media, Selasa 19 September 2023.
Perdamaian belum kunjung selesai, masa penahanan sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Akhirnya pelaku tidak bisa ditahan lagi karena ada batas kewenangan penahanan di kepolisian dan itu sudah habis.
Baca Juga: Ketua Peradi SAI Denpasar: Harusnya Sudah Ada Tersangka dan Feroza Turah Mayun Disita
Akibatnya para pelaku dikeluarkan dari penjara. "Sesuai prosedur pelaku wajib lapor.
Setelah itu tidak tahu lagi kemana pelakunya," tegas Jansen.
Saat ini polisi masih mencari para pelaku tapi belum ada titik terang. Alasan penyidiknya diberi ruang karena ada peluang damai.
"Ada kesalahan kawan-kawan kita ini (penyidik ) bisa dikatakan terlalu memberikan ruang untuk mereka berdamai hingga akhirnya tidak ada kesepakatan, malah kita yang kelabakan," dalil dia.
Ditanya apakah di Indonesia kasus pemerkosaan bisa damai? Kabid Humas merujuk pada restoratif justice.
"Jadi tidak semua maju ke pengadilan, selama pihak-pihak sepakat (damai). Padahal kasusnya kan bukan sulit itu, mungkin tadi penyebab lain sehingga proses penyidikannya lama," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi
-
Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR
-
Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!
-
Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang
-
Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia