Suara Denpasar - Kasus pemerkosaan model asal Filipina berinisial BJCB (31) berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atau P21.
Namun sayang, kasus itu tidak bisa diproses lebih lanjut karena dua tersangka diduga "dilepas" penyidik Polres Badung dan akhirnya kabur ke luar negeri.
Dua tersangka itu adalah seorang pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JP (36) dan wanita asal Filipina MCO (25) ke negaranya masing-masing. Kaburnya kedua tersangka itu sedikit janggal.
Umumnya, tersangka yang terbelit kasus hukum paspornya ditahan oleh aparat terkait sehingga tidak bisa kabur ke luar negeri.
Namun, entah bagaimana ceritanya keduanya bisa memiliki paspor dan kembali ke negaranya masing-masing.
Terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di salah satu vila di Jalan Batu Mejan, Kuta Utara, itu , Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut memakan waktu lama hingga masa penahanan para pelaku habis.
"Ada informasinya tidak tahu benar atau tidak? Korban mau damai tapi meminta ganti rugi Rp 2 miliar. Entah bagaimana tersangka tidak sanggup dan perdamaian belum jelas, itulah dilema polisi," terangnya kepada awak media, Selasa 19 September 2023.
Perdamaian belum kunjung selesai, masa penahanan sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Akhirnya pelaku tidak bisa ditahan lagi karena ada batas kewenangan penahanan di kepolisian dan itu sudah habis.
Baca Juga: Ketua Peradi SAI Denpasar: Harusnya Sudah Ada Tersangka dan Feroza Turah Mayun Disita
Akibatnya para pelaku dikeluarkan dari penjara. "Sesuai prosedur pelaku wajib lapor.
Setelah itu tidak tahu lagi kemana pelakunya," tegas Jansen.
Saat ini polisi masih mencari para pelaku tapi belum ada titik terang. Alasan penyidiknya diberi ruang karena ada peluang damai.
"Ada kesalahan kawan-kawan kita ini (penyidik ) bisa dikatakan terlalu memberikan ruang untuk mereka berdamai hingga akhirnya tidak ada kesepakatan, malah kita yang kelabakan," dalil dia.
Ditanya apakah di Indonesia kasus pemerkosaan bisa damai? Kabid Humas merujuk pada restoratif justice.
"Jadi tidak semua maju ke pengadilan, selama pihak-pihak sepakat (damai). Padahal kasusnya kan bukan sulit itu, mungkin tadi penyebab lain sehingga proses penyidikannya lama," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BUMN Nggak Bebas Lagi, Tak Bisa Asal Garap Proyek Hilirisasi
-
Just Like Mona Lisa Rilis PV Perdana, Chika Anzai Isi Suara Karakter Utama
-
Hanya di Bulan Agustus! Servis Motor Yamaha Pakai QRIS BRImo Langsung Dapat Cashback
-
Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa
-
Review Drama Mouse, Pembalasan Dendam yang Menguak Sisi Kelam Manusia
-
Jelang Kick Off Singapura vs Timnas Indonesia, John Herdman Ultimatum Rizky Ridho Cs
-
Youtuber Bigmo Dipanggil Polisi Senin Depan, Buntut Promosi Vape Libatkan Anak
-
Momen Bahlil Akhirnya Ketemu Sosok Pencipta Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng
-
Bukan Lagi Estetika, Kini Pembangunan Properti Bergeser ke Arah Keberlanjutan