Suara Denpasar - Kasus pemerkosaan model asal Filipina berinisial BJCB (31) berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atau P21.
Namun sayang, kasus itu tidak bisa diproses lebih lanjut karena dua tersangka diduga "dilepas" penyidik Polres Badung dan akhirnya kabur ke luar negeri.
Dua tersangka itu adalah seorang pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JP (36) dan wanita asal Filipina MCO (25) ke negaranya masing-masing. Kaburnya kedua tersangka itu sedikit janggal.
Umumnya, tersangka yang terbelit kasus hukum paspornya ditahan oleh aparat terkait sehingga tidak bisa kabur ke luar negeri.
Namun, entah bagaimana ceritanya keduanya bisa memiliki paspor dan kembali ke negaranya masing-masing.
Terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di salah satu vila di Jalan Batu Mejan, Kuta Utara, itu , Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut memakan waktu lama hingga masa penahanan para pelaku habis.
"Ada informasinya tidak tahu benar atau tidak? Korban mau damai tapi meminta ganti rugi Rp 2 miliar. Entah bagaimana tersangka tidak sanggup dan perdamaian belum jelas, itulah dilema polisi," terangnya kepada awak media, Selasa 19 September 2023.
Perdamaian belum kunjung selesai, masa penahanan sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Akhirnya pelaku tidak bisa ditahan lagi karena ada batas kewenangan penahanan di kepolisian dan itu sudah habis.
Baca Juga: Ketua Peradi SAI Denpasar: Harusnya Sudah Ada Tersangka dan Feroza Turah Mayun Disita
Akibatnya para pelaku dikeluarkan dari penjara. "Sesuai prosedur pelaku wajib lapor.
Setelah itu tidak tahu lagi kemana pelakunya," tegas Jansen.
Saat ini polisi masih mencari para pelaku tapi belum ada titik terang. Alasan penyidiknya diberi ruang karena ada peluang damai.
"Ada kesalahan kawan-kawan kita ini (penyidik ) bisa dikatakan terlalu memberikan ruang untuk mereka berdamai hingga akhirnya tidak ada kesepakatan, malah kita yang kelabakan," dalil dia.
Ditanya apakah di Indonesia kasus pemerkosaan bisa damai? Kabid Humas merujuk pada restoratif justice.
"Jadi tidak semua maju ke pengadilan, selama pihak-pihak sepakat (damai). Padahal kasusnya kan bukan sulit itu, mungkin tadi penyebab lain sehingga proses penyidikannya lama," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Klarifikasi Federico Valverde Usai Dilaporkan Ribut dengan Aurelien Tchouameni
-
Bomber Persib Andrew Jung Tak Sabar Bantai Persija di Samarinda
-
Persija vs Persib Digelar di Samarinda, Dirigen Viking Yana Umar Bilang Begini
-
Terpopuler: Viral Klarifikasi Homeless Media, 7 HP Midrange RAM Besar Baterai Jumbo
-
Terpopuler: 5 Lipstik Tahan Lama hingga 16 Jam, Zodiak Panen Keberuntungan Hari Ini
-
Cuma Segelintir, Ini Deretan Mobil Listrik dengan Baterai Nikel di Indonesia
-
Persipura Jayapura Siap Mati-matian Hadapi Adhyaksa demi Tiket Promosi
-
The Bride Who Burned The Empire: Kisah Pemberontakan Seorang Putri
-
Tetap Humble di Usia 30 Tahun, Intip Rahasia Sheila on 7 Tetap Disayang Sheilagank
-
Mendominasi! 3 Klub Inggris Sukses Tembus Final Tiga Kompetisi Berbeda di Eropa