Suara Denpasar - Kasus penyegelan dan penutupan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, mendapat atensi dari Peradi SAI Pusat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Peradi SAI Denpasar I Wayan Purwita kepada awak media, Selasa 19 September 2023.
Di mana, kata dia, Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang memberikan atensi terhadap kasus ini.
Sebab, ini menyangkut advokat yang dihalangi ketika sedang menjalani profesinya dalam hal ini anggota DPC Peradi SAI Denpasar Made "Ariel" Suardana.
"Ketua kami sangat konsen dan langsung mengontak kami serta pak Made untuk membuat pengaduan secara tertulis untuk disampaikan langsung ke Kapolri," paparnya.
Ditambahkan oleh Sekjen Peradi SAI Denpasar Nengah Jimat, bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Wakasatreskrim Polresta Denpasar di dampngi Kanit.
"Kami mempertanyakan kasus ini lama terkatung-katung, lima bulan," terangnya.
Pihak Polresta menjelaskan bahwa sudah ada progres dari laporan ini dengan adanya penyitaan barang bukti.
Dan juga pihak Polresta juga berjanji per hari ini akan kembali melakukan pemanggilan terlapor.
"Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk segera diamankan orang ini karena diduga salah satu orang ini dalam tanda kutip kebal hukum," paparnya.
Baca Juga: Made "Ariel" Suardana, Advokat Indonesia Wajib Bersatu dalam Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali
Berdasar informasi yang di dapat, salah satu terlapor juga sering bersinggungan dengan persoalan hukum di wilayah Bali namun seakan tak tersentuh.
"Hari ini kami dorong dan menguji keprofesionalan Polresta dan jajarannya. Terang dan jelas sekali nuansa pidana, tindakan pengancaman dan menjadi wilayah pidana," tandasnya.
Dalam penanganan kasus ini jangan sampai penegakan hukum malah dipengaruhi oleh hal-hal bersifat ekstralegal atau di luar ranah penegakan hukum.
Baik itu kekuasaan maupun politik yang bisa memberikan hak-hak istimewa kepada terlapor.
Pihak DPC Peradi SAI Denpasar juga menegaskan akan selalu mengayomi dan memberikan perlindungan kepada para anggotanya saat menjalankan tugasnya sebagai advokat. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
-
Korea Selatan Terancam Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Legenda Manchester United Buka Suara
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan
-
Aritmia Hening
-
Emiten PGEO Andalkan ESG untuk Jaring Investor
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
2 Rekor Buruk Coreng Wajah Jerman usai Dihajar Ekuador di Piala Dunia 2026
-
Diplomasi Tenun di Vatikan: Tamparan buat Fast Fashion?