/
Senin, 11 September 2023 | 11:27 WIB
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Ekasabana Putra saat ditemui wartawan di gedung Kejati Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Setelah mendapat teguran dari Kejaksaan Agung terkaik lambanya penanganan dan pemberkasan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.

Jajaran Kejati Bali akhirnya buka suara. Pihak Kejaksaan Tinggi Bali mengaku kasus ini masih berlanjut.

Menurut Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Senin 11 September 2023.

Penyidik kejaksaan sudah merampungkan pemberkasan dan telah menerima hasil perhitungan keuangan negara dari audit eksternal.

"Info perkembangan penyidikan SPI (Unud). Saat ini penyidik merampungkan pemberkasan dan juga telah menerima hasil perhitungan keuangan negara dari audit eksternal (akuntan publik). Sedangkan total saksi dan ahli serta ringkasan hasil audit eksternal, kami update belakangan," paparnya kepada awak media.

Dia juga menyatakan, penyidik tentu akan melakukan pemeriksaan tersangka. Dan, jika ada perkembangan terbaru dari penyidikan kasus ini.

Pihak Kejati Bali berjanji akan memberikan update kepada para kuli tinta. Sayangnya, tidak dijelaskan lebih spesifik terkait dengan hasil audit eksternal tersebut.

Adakah dalam kasus ini ditemukan kerugian negara atau tidak? Berikut kapan kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.

Pun begitu, soal saksi sampai saat ini sudah diperiksa 90 orang dengan enam adalah ahli.

Baca Juga: Setelah Kejagung, Giliran MAKI Sentil Kejati Bali Terkait Kasus SPI Unud

Untuk diketahui, sebelumnya Kejagung meminta Kejaksaan Tinggi Bali di bawah kepempimpinan Kajati DR.R. Narendra Jatna, S.H.,L.L.M., untuk segera menuntaskan kasus dugaan Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Pihak Kejagung sendiri menyoroti kasus ini karena sudah tujuh bulan di awal penetapan tersangka, namun kasus belum juga kelar.

Ingat pihak Kejagung, kasus ini terbilang kecil dan jangan digantung-gantung karena itu juga mengangkangi keadilan bagi pihak tersangka dan kepastian hukum. ***

Load More