Suara Denpasar - Pengeroyokan brutal terhadap pemilik rumah kost di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denbar, membuat geger warga Denpasar.
Para terdakwa, yang terdiri dari Arnol Ana Meha, Timotius Dawa, Yohanes Mahemba, Imanuel Jako Laki, Imanuel Mahemba, Ardi Lesana Meha, dan Valen Mohe, harus akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar atas perbuatan mereka yang terjadi pada Senin dini hari (3/7/2023).
Kasus ini sendiri diawali ketika Timotius Dawa merayakan ulang tahunnya dan mengundang para terdakwa lainnya, yang semuanya berasal dari Sumba, NTB, ke rumah kos korban.
Konflik terjadi ketika Adi Putra dan Darmo Randa, yang keduanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), terlibat dalam adu mulut yang mengganggu ketenangan malam itu.
Menurut dakwaan JPU I Made Lovi Pusnawan, Kamis (20/9/2023) dalam sidang di Ruang Tirta PN Denpasar. Atas keributan penghuni kos, tak beberapa lama, AA. Putu Cipta Wiadnyana yang merupakan pemilik tempat kos tersebut berusaha menegur mereka yang sedang dalam pengaruh alkohol, meminta agar mereka bubar sembari mengacungkan pisau. "Jangan kalian bikin ribut di sini, ini wilayah saya. Bubar !!" tegur Gung Cipta kala itu.
Namun, tindakan ini justru memicu amarah para terdakwa. Arnol mencoba merebut pisau dari saksi korban, lalu menyerangnya.
Timotius juga bergabung dalam serangan ini, membawa sebilah parang yang diambil dari kamar kosnya sendiri.
Kejadian ini memicu para terdakwa lainnya, yang merupakan buruh bangunan di Canggu, untuk ikut menyerang saksi korban.
Seorang anak korban akhirnya menghubungi seorang anggota polisi, Gede Sandiasa, yang tinggal di dekat lokasi kejadian. Namun, situasi semakin memanas.
Baca Juga: Dilepas Demi Hukum, Warga Amerika dan Filipina Masa Penahanannya Habis
Korban berusaha melarikan diri, tetapi para terdakwa dan pelaku yang masih buron mengejarnya hingga di depan rumah Anak Agung Ketut Yuliani, anak perempuan korban.
Di sinilah Arnol menebas pinggang kanan korban, sedangkan Timotius terus menyerang tuan kosnya hingga menyebabkan luka di lengannya.
Imanuel Mahemba bahkan mengambil pecahan batako dan melemparkannya, mengenai hidung korban.
Beruntungnya, korban diselamatkan oleh anak perempuan Yuliani, yang membawanya ke dalam rumah dan mengunci pintunya.
Para terdakwa bersama-sama merusak jendela dan genteng rumah anak korban secara membabi buta, serta merusak kendaraan yang ada sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi kejadian. Dalam operasi penyergapan, tujuh terdakwa berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih buron.
Arnol dan Timotius ditangkap di Jalan Pantai Cengorak, Uluwatu, sementara Imanuel Mahemba, Jako Laki, Yohanes, dan Valen Mohe ditangkap di Jalan Hasanudin, Tabanan. Ardi, yang merupakan salah satu pelaku, berhasil diciduk di Jalan Raya Kuta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
Persib Tundukkan MU dengan Skor Meyakinkan, Umuh Muchtar Puas Dendam Lama Terbalas
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
22 Kode Redeem FC Mobile 7 Februari 2026, Prediksi Hadirnya CR7 dan Messi OVR Tinggi
-
4 Simbol Tersembunyi di Balik Kelezatan Kuliner Imlek
-
Film Anime To You in the Beyond Siap Sapa Penggemar pada Musim Gugur 2026
-
Seni Melambat: Mengapa Kita Tidak Perlu Selalu Merasa Terburu-buru?
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan