/
Kamis, 21 September 2023 | 14:33 WIB
Lanjutan sidang dakwaan kasus pengeroyokan di Padangsambian (Suara Denpasar)

Para terdakwa dihadapkan pada Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, yang menyatakan bahwa mereka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. 

Load More