Suara Denpasar - Maksim Zhiltsov, warga negara asing (WNA) asal Rusia akhirnya diamankan jajaran Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berkolaborasi dengan pihak Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Penangkapan pria asal Negeri Beruang Merah tersebut karena diduga akan mengganggu keamanan wilayah, khususnya Bali.
Apalagi yang bersangkutan masuk Target Operasi (TO) dari pihak BAIS dan BIN. "Dikarenakan yang bersangkutan diduga membahayakan kemanan negara (Wilayah Bali)," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi kepada awak media, Kamis 21 September 2023.
Dari hasil penggeledahan Tim Gabungan yang terdiri dari BIN, BAIS dan Imigrasi mengamankan beberapa barang milik pria Rusia tersebut.
Yakni empat buah paspor yang terdiri dari satu paspor atas nama yang bersangkutan yang izin tinggalnya telahhabis masa berlaku selama kurang lebih dua tahun.
Selanjutnya ada paspor atas nama Polina Syrovatskaia, Egor Mikheev, dan Artur Ivaniuk yang kesemuanya asal Rusia. Pun dua buah buku dokumen perjalanan Rusia. Yang mengejutkan tentu temuan satu buah gas air mata serta delapan buah senjata tajam.
Menariknya yang bersangkutan juga terlibat beberapa kasus dan sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar pada 22 Juli 2023. Pun masuk daftar pencarian orang dari Ditreskrimum Polda Bali.
"Berdasar paspor milik saudara MZ, didapati bahwa yang bersangkutan telah habis masa berlaku izin tinggalnya (Overstay) selama 813 hari," terangnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) yang berbunyi "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan".
Dan Pasal 78 Ayat (3) yang berbunyi "Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
"WNA tersebut bersedia untuk beli tiket kepulangan kembali ke negaranya pada hari ini, Kamis, 21 September 2023 dengan menggunakan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK- 7785 Pukul 19:15 WITA dengan tujuan Bali - Singapura," paparnya.
Kemudian dilanjutkan dengan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK-355 Pukul 21:40 WITA dengan tujuan Singapura - Dubai, dan terkahir menggunakan Pesawat Emirates dengan nomor Penerbangan EK-129 Pukul 02:20 WITA dengan tujuan Dubai - Moscow. Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Harga Minyakita Tembus Rp20 Ribu, Pemkot Pekanbaru Panggil Distributor
-
Luis Enrique: PSG vs Bayern Laga Terbaik Saya Sebagai Pelatih!
-
4 Shio Diprediksi Kurang Beruntung 29 April 2026, Tikus hingga Kerbau Perlu Jaga Emosi dan Dompet!
-
Dari Kursi Kekuasaan ke Sel Way Hui: Jejak Arinal Djunaidi di Pusaran Korupsi Dana Migas
-
Pasar Modal Fluktuatif, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham saat Krisis
-
Black Clover Masuki Arc Akhir Setelah 11 Tahun, Duel Asta dan Yuno Dimulai
-
Anggaran Renovasi Griya Agung Rp5,25 Miliar Jadi Sorotan, Herman Deru Buka Suara
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Bocoran Xiaomi 17T Muncul, Bawa Kamera Leica 50MP dan Fast Charging 67W
-
Hasil Liga Champions: Paris Saint-Germain Bungkam Bayern Munich 5-4 di Parc des Princes