Suara Denpasar - Keluhan pedagang UMKM yang dagangannya tak laku karena kalah saing dengan TikTok Shop Dkk akhirnya disikapi pemerintah Indonesia.
Hal ini dengan adanya larangan bagi platform social commerce di Indonesia untuk berjualan secara langsung. Jadi, platform tersebut hanya sebatas media promosi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), telah mengambil langkah tegas dalam mengatur platform social commerce di Indonesia.
Dalam upaya untuk memastikan regulasi yang lebih ketat, Kemendag telah meneken peraturan yang melarang platform social commerce, seperti TikTok, untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Zulhas setelah rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).
Menurut Menteri Zulhas, platform social commerce kini hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, sementara transaksi langsung seperti pembayaran tidak lagi diperbolehkan.
Dalam kata-katanya, "Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi."
Dalam rangka merealisasikan peraturan ini, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Menteri Zulhas juga menyatakan bahwa peraturan hasil revisi Permendag tersebut akan segera ditandatangani.
Baca Juga: Polda Bali Telusuri Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Bugbug
Lebih lanjut, dalam revisi tersebut, pemerintah akan secara jelas memisahkan platform social commerce dan social media.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis dan memastikan bahwa algoritma keduanya beroperasi secara independen.
Salah satu aspek penting dari revisi Permendag ini adalah pembentukan positive list atau daftar barang yang diizinkan untuk diimpor. Contohnya, batik buatan Indonesia akan termasuk dalam daftar barang yang diperbolehkan.
Selain itu, barang impor akan diberikan perlakuan yang setara dengan barang dalam negeri. Misalnya, makanan impor harus memiliki sertifikasi halal, sementara produk perawatan kulit atau kecantikan harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Pemerintah juga akan melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah USD 100 atau setara dengan Rp 1,54 juta. Menteri Zulhas menegaskan, "Tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi USD 100 minimal."
Revisi ini merupakan langkah signifikan dalam mengatur perdagangan digital dan impor barang di Indonesia, yang diharapkan akan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan aman bagi pelaku usaha dan konsumen.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengaturan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
PSMS Medan Mulai Bergerak, Umumkan 4 Pemain untuk Liga 2 Musim 2026/2027
-
Live Action Lilo & Stitch 2 Akan Digarap Langsung Kreator Asli
-
Apa Itu Sepatu Lari Full Cushion? Ini 3 Rekomendasi Merek Lokal Pilihan Dokter Tirta
-
Utang Luar Negeri Membengkak Tembus Rp7.784 Triliun, Pemerintah Fokus Biayai 3 Sektor Ini
-
Misteri Kuntilanak Hitam di Film Horor Komedi 'Dukun Magang', Bikin Takut Tapi Ngakak
-
15 Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 448 H, Cocok untuk Caption dan Story WhatsApp
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing
-
Cegah Pubertas Dini, Saat Persiapkan Kehamilan Perhatikan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang
-
Dilema Moral: Ketika Pendidikan Harus Menggunakan Tinju demi Keadilan
-
Oppo Reno 16 Global Siap Masuk Indonesia, Snapdragon Baru dan Kamera 200 MP Jadi Andalan