Suara Denpasar - Akhirnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan resmi merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.
Perubahan ini menjadikan transaksi jual beli di TikTok Shop dilarang.
Sebelum revisi disahkan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah meminta para pelaku usaha untuk tidak menggabungkan model bisnis media sosial dengan e-commerce, atau yang dikenal sebagai social commerce.
Hal ini dikarenakan model bisnis semacam ini dapat membuat toko kecil hingga menengah di berbagai daerah Indonesia sepi, bahkan ada beberapa toko terancam tutup.
Melansir dari suara.com pada Kamis (28/9/2023), akhirnya beberapa pelaku usaha khususnya UMKM memprotes model bisnis TikTok Shop, membuat pemerintah tergerak mengeluarkan kebijakan baru untuk larangan jualan di TikTok Shop.
Pemerintah telah meminta pihak TikTok untuk bergabung dengan platform e-commerce lainnya jika melakukan transaksi penjualan.
Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa pihaknya juga memberikan waktu kepada TikTok untuk berpindah ke e-commerce lainnya seusai revisi permendag dilakukan.
"Kita sudah kasih waktu (kepada TikTok) untuk bisa bermigrasi ke platform e-commerce lain ada Tokopedia, Lazada, Shopee,” ungkap Zulkifli pada Rabu (27/9/2023).
Transaksi melalui TikTok Shop memang membuat banyak pebisnis yang memiliki toko offline atau di pusat perbelanjaan merasa tersaingi.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bonek, Persebaya Masih Bisa Menjamu Persib Bandung di GBT
Sebenarnya, ada banyak sebab mengapa masyarakat beralih menggunakan TikTok Shop saat melakukan transaksi belanja. Lalu apa saja faktor tersebut? Simak artikel ini sampai habis!
1. Gampang diakses
Awalnya Tiktok hanya menampilkan video konten yang sedang trending atau FYP. Aplikasi ini berkembang menjadi e-commerce pada tahun 2021 lalu.
Pandemi Covid-19 yang menyerang dunia dimanfaatkan TikTok untuk mengembangkan TikTok Shop.
Pasalnya selama pandemi masyarakat mulai beralih berbelanja secara online.
TikTok Shop pun mudah diakses karena fitur ini menjadi satu dengan aplikasi TikTok.
Berita Terkait
-
7 Artis Bicara Setelah Pemerintah Melarang Berjualan di TikTok, Ada Muzdalifah hingga Ruben Onsu
-
Baim Wong Pamer Rp9 M dari Jualan TikTok, Netizen Kasih Peringatan: Kasihan UMKM Gulung Tikar
-
Tiktok Shop Ditutup, Bagaimana Nasib Affiliate? Cairkan Komisi Sebelum Terlambat
-
Bikin Farida Nurhan Tak Bisa Cari Nafkah, Ini Syarat dari Codeblu Bila Ingin Berdamai
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek