Suara Denpasar - Akhirnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan resmi merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.
Perubahan ini menjadikan transaksi jual beli di TikTok Shop dilarang.
Sebelum revisi disahkan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah meminta para pelaku usaha untuk tidak menggabungkan model bisnis media sosial dengan e-commerce, atau yang dikenal sebagai social commerce.
Hal ini dikarenakan model bisnis semacam ini dapat membuat toko kecil hingga menengah di berbagai daerah Indonesia sepi, bahkan ada beberapa toko terancam tutup.
Melansir dari suara.com pada Kamis (28/9/2023), akhirnya beberapa pelaku usaha khususnya UMKM memprotes model bisnis TikTok Shop, membuat pemerintah tergerak mengeluarkan kebijakan baru untuk larangan jualan di TikTok Shop.
Pemerintah telah meminta pihak TikTok untuk bergabung dengan platform e-commerce lainnya jika melakukan transaksi penjualan.
Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa pihaknya juga memberikan waktu kepada TikTok untuk berpindah ke e-commerce lainnya seusai revisi permendag dilakukan.
"Kita sudah kasih waktu (kepada TikTok) untuk bisa bermigrasi ke platform e-commerce lain ada Tokopedia, Lazada, Shopee,” ungkap Zulkifli pada Rabu (27/9/2023).
Transaksi melalui TikTok Shop memang membuat banyak pebisnis yang memiliki toko offline atau di pusat perbelanjaan merasa tersaingi.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bonek, Persebaya Masih Bisa Menjamu Persib Bandung di GBT
Sebenarnya, ada banyak sebab mengapa masyarakat beralih menggunakan TikTok Shop saat melakukan transaksi belanja. Lalu apa saja faktor tersebut? Simak artikel ini sampai habis!
1. Gampang diakses
Awalnya Tiktok hanya menampilkan video konten yang sedang trending atau FYP. Aplikasi ini berkembang menjadi e-commerce pada tahun 2021 lalu.
Pandemi Covid-19 yang menyerang dunia dimanfaatkan TikTok untuk mengembangkan TikTok Shop.
Pasalnya selama pandemi masyarakat mulai beralih berbelanja secara online.
TikTok Shop pun mudah diakses karena fitur ini menjadi satu dengan aplikasi TikTok.
Berita Terkait
-
7 Artis Bicara Setelah Pemerintah Melarang Berjualan di TikTok, Ada Muzdalifah hingga Ruben Onsu
-
Baim Wong Pamer Rp9 M dari Jualan TikTok, Netizen Kasih Peringatan: Kasihan UMKM Gulung Tikar
-
Tiktok Shop Ditutup, Bagaimana Nasib Affiliate? Cairkan Komisi Sebelum Terlambat
-
Bikin Farida Nurhan Tak Bisa Cari Nafkah, Ini Syarat dari Codeblu Bila Ingin Berdamai
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
Kejutkan Publik! Anne Hathaway Pamer Baby Bump untuk Anak Ketiga
-
Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar