Suara.com - Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kemendag (Kementerian Perdagangan) telah resmi menutup TikTok Shop di Tanah Air. Hal ini pun kemudian mengundang tanya, jika TikTok Shop ditutup bagaimana nasib affiliate? Simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, penutupan TikTok Shop di Indonesia ini telah tercatat dalam revisi Permendag no 50 tahun 2020 tentang “Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik”.
TikTok Shop telah resmi ditutup oleh Pemerintah pada Rabu, 27 September 2023. Pemerintah melalui Kemendag menyampaikan bahwa TikTok untuk saat ini hanya dibolehkan untuk melakukan promosi barang saja dan tidak ada transaksi jual-beli.
Dengan ditutupnya TikTok Shop, tak dapat dipungkiri bahwa ini berdampak buruk terhadap para pelaku UMKM local atau kreator affiliate. Berdasarkan data TikTok Indonesia, setidaknya ada 6 juta UMKM lokal dan sekitar 7 juta affiliate yang telah menggunakan TikTok Shop.
Bagi yang belum tahu, affiliate TikTok Shop ini merupakan program afiliasi untuk para kreator lokal untuk mempromosikan barang dagangannya melalui TikTok Indonesia dengan cara membuat konten video.
Jika ada konsumen yang mengklik video promosi kreator tersebut, maka mereka akan memperoleh komisi 10% dari setiap barang atau produk yang dibeli. Komisi tersebut dapat dicairkan melalui rekening akun kreator afiliasi.
Jika TikTok Shop ditutup atau dilarang di Indonesia, tentunya ini akan merugikan para affiliate. Lantas, jika TikTok Shop ditutup bagaimana nasib affiliate? Untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Nasib Affiliate Jika TikTok Shop Diitutup
Dengan ditutupnya TikTok Shop, banyak yang mempertanyakan bagaimana nasib affiliate. Seperti yang disebutkan di atas, para kreator Affiliate bisa mencairkan setiap komisi yang tersimpan di TikTop Shop.
Baca Juga: 5 Alasan TikTok Shop Digandrungi Banyak Orang Ketimbang Toko Biasa
Dengan catatan, penerima komisi TikTok Shop berusia minimal 18 tahun serta memiliki rekening bank. Nah untuk selengkapnya, berikut ini cara mencairkan komisi TikTop Shop.
- Pertama-tama, buka aplikasi TikTok dan buka menu ‘Profil’ di bagian pojok kanan bawah
- Lalu, klik garis tiga di bagian kanan atas
- Kemudian klik ‘Creator Tools’ atau ‘Alat Kreator’
- Berikutnya, klik ‘TikTok Shop for Creator’
- Klik ‘Commissions’ atau ‘Komisi’
- Untuk mencairkannya komisi ke rekening bank, klik ‘Withdraw’
- Klik ‘Tambah metode penarikan uang yang baru’
- Klik ‘Transfer Bank’
- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim via email atau SMS
- Tentukan nama bank, nomor rekening, email, kota, dan informasi lainnya
- Klik tombol ‘Konfirmasi’
- Masukkan nominal uang yang akan tarik
- Klik tombol ‘Tarik Uang Sekarang’
- Klik tombol ‘Konfirmasi’
- Proses pencairan selesai
Demikian ulasan mengenai Tiktok shop ditutup bagaimana nasib affiliate dan cara mencairkan komisi di TikTok Shop. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI