Suara.com - Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kemendag (Kementerian Perdagangan) telah resmi menutup TikTok Shop di Tanah Air. Hal ini pun kemudian mengundang tanya, jika TikTok Shop ditutup bagaimana nasib affiliate? Simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, penutupan TikTok Shop di Indonesia ini telah tercatat dalam revisi Permendag no 50 tahun 2020 tentang “Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik”.
TikTok Shop telah resmi ditutup oleh Pemerintah pada Rabu, 27 September 2023. Pemerintah melalui Kemendag menyampaikan bahwa TikTok untuk saat ini hanya dibolehkan untuk melakukan promosi barang saja dan tidak ada transaksi jual-beli.
Dengan ditutupnya TikTok Shop, tak dapat dipungkiri bahwa ini berdampak buruk terhadap para pelaku UMKM local atau kreator affiliate. Berdasarkan data TikTok Indonesia, setidaknya ada 6 juta UMKM lokal dan sekitar 7 juta affiliate yang telah menggunakan TikTok Shop.
Bagi yang belum tahu, affiliate TikTok Shop ini merupakan program afiliasi untuk para kreator lokal untuk mempromosikan barang dagangannya melalui TikTok Indonesia dengan cara membuat konten video.
Jika ada konsumen yang mengklik video promosi kreator tersebut, maka mereka akan memperoleh komisi 10% dari setiap barang atau produk yang dibeli. Komisi tersebut dapat dicairkan melalui rekening akun kreator afiliasi.
Jika TikTok Shop ditutup atau dilarang di Indonesia, tentunya ini akan merugikan para affiliate. Lantas, jika TikTok Shop ditutup bagaimana nasib affiliate? Untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Nasib Affiliate Jika TikTok Shop Diitutup
Dengan ditutupnya TikTok Shop, banyak yang mempertanyakan bagaimana nasib affiliate. Seperti yang disebutkan di atas, para kreator Affiliate bisa mencairkan setiap komisi yang tersimpan di TikTop Shop.
Baca Juga: 5 Alasan TikTok Shop Digandrungi Banyak Orang Ketimbang Toko Biasa
Dengan catatan, penerima komisi TikTok Shop berusia minimal 18 tahun serta memiliki rekening bank. Nah untuk selengkapnya, berikut ini cara mencairkan komisi TikTop Shop.
- Pertama-tama, buka aplikasi TikTok dan buka menu ‘Profil’ di bagian pojok kanan bawah
- Lalu, klik garis tiga di bagian kanan atas
- Kemudian klik ‘Creator Tools’ atau ‘Alat Kreator’
- Berikutnya, klik ‘TikTok Shop for Creator’
- Klik ‘Commissions’ atau ‘Komisi’
- Untuk mencairkannya komisi ke rekening bank, klik ‘Withdraw’
- Klik ‘Tambah metode penarikan uang yang baru’
- Klik ‘Transfer Bank’
- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim via email atau SMS
- Tentukan nama bank, nomor rekening, email, kota, dan informasi lainnya
- Klik tombol ‘Konfirmasi’
- Masukkan nominal uang yang akan tarik
- Klik tombol ‘Tarik Uang Sekarang’
- Klik tombol ‘Konfirmasi’
- Proses pencairan selesai
Demikian ulasan mengenai Tiktok shop ditutup bagaimana nasib affiliate dan cara mencairkan komisi di TikTok Shop. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi