Suara Denpasar - Setiap tanggal 2 Oktober, bangsa Indonesia merayakan Hari Batik Nasional dengan penuh kebanggaan.
Tanggal tersebut bukan sekadar simbolis belaka, melainkan juga mengandung sejarah yang mendalam sehingga dijadikan sebagai Hari Batik Nasional.
Dilansir dari Suara, batik sebagai seni tekstil tradisional Indonesia, pertama kali diperkenalkan kepada dunia internasional oleh Presiden Soeharto saat menghadiri konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Presiden Soeharto merupakan sosok yang kerap mengenakan batik di berbagai acara dan seremonial baik di dalam maupun luar negeri.
Keunikan dan keindahan batik Indonesia tidak hanya memikat mata dunia, tetapi juga mendapat pengakuan dari banyak negara di dunia.
Sejarah Penetapan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional
Mengutip dari situs Kemlu, pada 4 September 2008, Pemerintah Indonesia dan komunitas batik Indonesia mengajukan batik untuk mendapat status Intangible Cultural Heritage (ICH) melalui kantor UNESCO di Jakarta.
Setelah melalui proses pengajuan yang ketat, pada 9 Januari 2009, batik resmi diterima oleh UNESCO untuk status Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.
Puncak pengakuan ini terjadi pada 2 Oktober 2009, saat batik Indonesia diresmikan dalam sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan di Abu Dhabi.
Dalam sidang tersebut, batik resmi terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO dan menjadi sebuah prestasi yang membanggakan bagi seluruh bangsa Indonesia.
Sebagai respons terhadap pengakuan tersebut, Pemerintah Indonesia meresmikan Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden No 33 Tahun 2009.
Langkah tersebut bukan hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap seni membatik, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.
Dalam semangat memperingati Hari Batik Nasional, Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret di mana Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Hadi Prabowo, menandatangani Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2019.
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menggunakan baju batik pada hari Rabu, sebagai bentuk penghormatan terhadap kekayaan budaya bangsa.
Makna Hari Batik Nasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Tak Diakui Anak, Pria di Bulukumba Bunuh Ayah Kandung dan Mutilasi Tubuh Korban
-
Harga Mobil Listrik Toyota Anjlok, Kini Cuma Rp200 Jutaan
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
5 Rekomendasi Drama Korea tentang Realitas di Balik Industri Hiburan
-
Urutan Skincare Pagi Viva agar Bebas Noda Hitam, Bikin Kulit Cerah dan Kenyal
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Sinopsis Northern Wei Dynasty, Drama China Terbaru Yang Mi dan Liu Xue Yi
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'
-
3 Rekomendasi HP Lipat dengan Harga Lebih Bersahabat di Pasar Indonesia