Bisnis / Makro
Rabu, 01 April 2026 | 15:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFH melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 demi efisiensi energi nasional.
  • Pemerintah mengecualikan sektor kritikal seperti kesehatan, energi, transportasi, dan keuangan dari kebijakan WFH karena memerlukan kehadiran fisik.
  • Imbauan ini bersifat sukarela tanpa sanksi bagi perusahaan, namun pemerintah melarang pemotongan hak pekerja selama WFH berlangsung.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau swasta untuk juga menerapkan work from home atau WFH. Meski demikian ada beberapa sektor yang dikecualikan dan karena sifatnya hanya imbauan maka tak ada sanksi jika tidak diterapkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan imbauan WFH ini, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, penting untuk mendukung efisiensi energi di tengah krisis akibat perang di Timur Tengah yang tak kunjung usai.

Yassierli menerangkan sektor yang dikecualikan dari WFH karena membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga operasional dan pelayanan publik.

“Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, industri dan produksi, serta transportasi dan logistik,” ujar Yassierli kepada wartawan Rabu (1/4/2026).

Pelaksanaan WFH diatur oleh tiap perusahaan sesuai keputusan manajemen. Tak ada penentuan hari dan WFH bisa saja diterapkan lebih dari satu hari dalam sepekan.

“Teknis terkait dengan Work From Home itu kita serahkan kepada perusahaan,” katanya.

Adapun sektor yang dikecualikan dari WFH meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Selain itu, sektor energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan.

“Termasuk sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik,” ujarnya.

Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, serta pengangkutan sampah juga masuk dalam kategori pengecualian.

Baca Juga: Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri

Kemudian sektor perdagangan dan ritel, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan, tetap beroperasi secara langsung.

“Sektor ritel atau perdagangan bahan pokok dan pelayanan langsung tetap berjalan,” kata Yassierli.

Pengecualian juga berlaku bagi sektor industri dan produksi yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk mengoperasikan mesin dan menjaga proses produksi.

Selain itu, sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality turut dikecualikan dari kebijakan ini.

Sektor makanan dan minuman seperti restoran dan kafe, serta sektor transportasi dan logistik, termasuk angkutan penumpang, pengiriman barang, dan pergudangan, juga tetap beroperasi normal.

Tak ketinggalan, sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya juga masuk dalam daftar pengecualian.

Load More