Suara Denpasar - Regulasi baru dari pemerintah dalam menerbitkan larangan media sosial berjualan turut mempengaruhi TikTok Shop.
Awalnya, viral di media sosial beberapa video memperlihatkan kondisi terkini pasar Tanah Abang yang sepi lantaran peminatnya diperkirakan lebih memilih berbelanja di TikTok Shop.
Seperti kita tahu, sebelum menjelma menjadi TikTok Shop, platform asal China tersebut memang murni media sosial tanpa ada transaksi perdagangan didalamnya.
Juru bicara TikTok Indonesia menyatakan bahwa social commerce seperti TikTok Shop sebenarnya merupakan solusi untuk mengembangkan UMKM.
Menurutnya, melalui social commerce, UMKM dapat meningkatkan traffic ke toko online mereka yang bekerjasama dengan kreator lokal. Namun, spekulasi lain muncul bahwa dilarangnya TikTok Shop tidaklah disebabkan oleh kondisi pedagang Tanah Abang yang merugi, melainkan persaingan ketat antar toko online di Indonesia.
Lalu, bagaimana efek dilarangnya TikTok Shop terhadap saham kompetitornya? Dikutip tim Suara Denpasar dari Instagram @bigalphaid pada Selasa (3/10/23), berikut penjelasannya.
Shopee
Dari semua kompetitor, hanya saham perusahaan induk dari Shopee, Sea Limited (NYSE: SE) yang mengalami lonjakan.
Pada hari Jumat (29/9/23), saham perusahaan tersebut mengalami kenaikan cukup signifikan, yakni sebesar 17,53 persen selama lima hari terakhir.
Beberapa media outlet menuturkan bahwa adanya regulasi baru tentang online shopping di Indonesia menjadi sebab utama melambungnya harga saham Sea Ltd.
Baca Juga: Agus Yudhoyono Inisiatif Bantu UMKM di Twitter, Warganet Spill Beda dengan Kenyataan
Tidak seberuntung Shopee, saham e-commerce GoTo (Gojek Tokopedia) justru melemah.
Pada Jumat (29/9/23) kemarin, harga saham perusahaan tersebut turun sebesar 3,41 persen dalam lima hari terakhir.
Bukalapak
Tak jauh beda dengan GoTo, saham e-commerce Bukalapak juga mengalami penurunan.
Di tanggal yang sama, tercatat harga saham perusahaan tersebut turun sebesar 5,36 persen dalam lima hari terakhir. Terkait pelarangan TikTok Shop di Indonesia, pada Rabu (27/9/23) kemarin, CEO TikTok, Shou Zi Chew langsung menemui Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Shou Zi mengatakan bahwa TikTok tidak permasalahkan dan menerima regulasi baru tersebut. Sebelum polemik ini terjadi, TikTok telah berencana menggelontorkan investasi senilai USD10 miliar ke Indonesia.
Untungnya, menurut Luhut, meski regulasi baru ini telah diterapkan, tidak menyurut keinginan investasi dari TikTok. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana