Suara Denpasar - Dalam bulan Oktober tahun 2023, Satreskrim bersama Unit Reskrim Jajaran Polres Badung telah mengungkap dua kasus tindak pidana kekerasan seksual. Salah satunya dilakukan terapis pijat yang bernama Soni.
Pria yang bekerja di Pijat Refleksi, Jl. Raya Tibung Sari No.46C, Kwanji, Kelurahan/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, itu sengaja membuat korbannya terangsang sebelum akhirnya melakukan tindak cabulnya.
Aksi itu sendiri terjadi pada 3 Oktober 2023. "Tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UURI No 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP (pidana penjara paling lama 4 tahun)," papar Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana kepada awak media, Kamis 5 Oktober 2023.
Kasus ini sendiri terjadi sekira pukul 16.00 WITA. Di awali dari kedatangan korban yang mengaku ingin dipijat.
Selanjutnya pelaku memijat tubuh korban hingga terangsang, lalu memaksa melakukan hubungan seksual. "Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa terangsang saat memijat tubuh korban," terangnya.
Sedangkan kasus tindak pidana pemerkosaan terjadi pada 25 Agustus 2023 dengan tempat kejadian perkara (TKP) Kios Bakso, Jl. Muding Raya No.36, Kelurahan/Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Di mana tersangka yang bernama Ahmad Komai alias Edi Putra memperkosa korban karena cintanya ditolak.
"Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UURI No 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP (pidana penjara paling lama 4 tahun)," tukasnya. ***
Baca Juga: Reaksi Polda Bali setelah Warga Bugbug Bertemu AWK di Istana Mancawarna
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Duh! Serbuan Pemudik ke Jogja Tak Buat Okupansi Hotel Capai Target, Penginapan IlegalJadi Sorotan
-
Tak Ada Part 3, Manga Chainsaw Man Resmi Tutup Kisah Denji Setelah 8 Tahun
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Melati yang Memikat, Wangi Tahan Lama
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Hasan Nasbi Tegaskan Pertamina Lirik Sumber Minyak Afrika-Amerika Dampak Penutupan Selat Hormuz
-
Keenan Nasution Ingatkan Penggunaan Lagu Nuansa Bening Tak Boleh Sembarangan
-
Resmi! Ini Dia Lima Pimpinan Baru OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Pemkot Yogyakarta Jajaki Uji Coba WFH Satu Hari Sepekan, Efisiensi BBM Jadi Tolok Ukur Utama
-
Terpopuler: 7 Bedak Tabur yang Bagus, WFH Hemat BBM Mulai Kapan?
-
Terpopuler: 6 HP Murah Sekelas Redmi 15, Update Harga HP Xiaomi di 2026