/
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 08:46 WIB
Tersangka pemerkosaan terunduk (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Dalam bulan Oktober tahun 2023, Satreskrim bersama Unit Reskrim Jajaran Polres Badung telah mengungkap dua kasus tindak pidana kekerasan seksual. Salah satunya dilakukan terapis pijat yang bernama Soni.

Pria yang bekerja di Pijat Refleksi, Jl. Raya Tibung Sari No.46C, Kwanji, Kelurahan/Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, itu sengaja membuat korbannya terangsang sebelum akhirnya melakukan tindak cabulnya.

Aksi itu sendiri terjadi pada 3 Oktober 2023. "Tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UURI No 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP (pidana penjara paling lama 4 tahun)," papar Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana kepada awak media, Kamis 5 Oktober 2023.

Kasus ini sendiri terjadi sekira pukul 16.00 WITA. Di awali dari kedatangan korban yang mengaku ingin dipijat.

Selanjutnya pelaku memijat tubuh korban hingga terangsang, lalu memaksa melakukan hubungan seksual. "Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa terangsang saat memijat tubuh korban," terangnya.

Sedangkan kasus tindak pidana pemerkosaan terjadi pada 25 Agustus 2023 dengan tempat kejadian perkara (TKP) Kios Bakso, Jl. Muding Raya No.36, Kelurahan/Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Di mana tersangka yang bernama Ahmad Komai alias Edi Putra memperkosa korban karena cintanya ditolak.

"Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UURI No 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP (pidana penjara paling lama 4 tahun)," tukasnya. ***

Baca Juga: Reaksi Polda Bali setelah Warga Bugbug Bertemu AWK di Istana Mancawarna

Load More